Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan Utang di Bank

Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan Utang di Bank

Metroterkini.com - Pemerintah telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Aturan ini memuat ketentuan pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non bank bagi pelaku ekonomi kreatif.

Salah satu yang bisa dijadikan jaminan utang ialah konten YouTube sebagaimana disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly. Lalu, apa kata bank?

Corporate Secretary PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, pihaknya mendukung penuh kemajuan industri kreatif di Indonesia. Pihaknya juga mendukung lahirnya aturan tersebut.

Namun, ia menilai masih ada beberapa hal yang perlu disempurnakan. Sebutnya, metode penilaian aset hingga teknis eksekusi.

"BRI sebagai bank UMKM terbesar di Indonesia, berkomitmen untuk mendukung penuh kemajuan industri kreatif di Indonesia," katanya kepada detikcom lewat pesan singkat, Minggu (24/7/2023).

 

"BRI menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, namun masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan dalam penerapan dan infrastrukturnya, di antaranya seperti metode penilaian terhadap aset, metode pengikatan aset, teknis pelaksanaan eksekusi, dan sebagainya," paparnya.

Sebelumnya, Yasonna mengatakan PP itu memuat sejumlah ketentuan di antaranya skema pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif. Ia pun mencontohkan, jika konten yang diunggah YouTube dan banyak penontonnya, maka sertifikatnya bisa dijadikan jaminan utang di bank.

"Jadi kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual, atau merek kah, atau hak cipta kah, hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke Youtube. Kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank," jelasnya. [**]

Berita Lainnya

Index