Kompolnas Sayangkan Oknum Polisi Aniaya ART di Bengkulu

Kompolnas Sayangkan Oknum Polisi Aniaya ART di Bengkulu
Foto Ilustrasi

Metoterkini.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyayangkan adanya oknum polisi di Bengkulu berinisial BA tega menganiaya asisten rumah tangga (ART)nya, YA. Korban dianiaya pelaku dengan disetrika dan disiram dengan air cabai. 

Bukan itu saja, BA juga tidak membayar gaji YA selama enam bulan. Akibat kejadian itu, YA mengalami luka memar di sekujur tubuhnya. 

"Kami (Kompolnas) sangat menyayangkan masih adanya tindakan arogansi dan kekerasan yang dilakukan individu anggota Polri di rumahnya," kata Poengky melalui pesan WhatsApp, Minggu (12/6/2022). 

"Ketika menjadi seorang polisi harus 24 jam, yang bersangkutan harus well perfomance dalam melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakan hukum sebaik-baiknya. Sebagai pelindung pengayom masyarat harus bertindak baik, baik di dalam betugas maupun dalam kehidupan pribadi," sambungnya. 

Kata Poengky, perbuatan pelaku yang menganiaya pembantunya sangat kejam. 

"Tindakan tersangka B menganiaya pembantunya dengan setrika dan lainya, serta menahan gajinya selama 6 bulan sangat kejam, sehingga penyidik perlu mengetahui kejiwaannya," ungkapnya. 

Poengky mengatakan, pada 10 Juni 2022 lalu, dirinya sudah berkomunikasi langsung dengan Kapolda Bengkulu terkait dengan kejadian itu, dan mendapat jaminan dari Kapolda bahwa Polda Bengkulu dan Polres Bengkulu akan bertindak tegas dalam kasus ini. 

"Bahkan pelaku statusnya sudah naik menjadi tersangka, ditahan dan dikenai pasal dari Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 10 tahun. Sedangkan istri tersangka sedang diperiksa intensif dan berpotensi dijerat pasal serupa," ungkapnya. 

Kata Poengky, secara simultan selain proses pidana, yang bersangkutan juga diproses etik, sehingga dapat segera dijatuhi hukuman etik. "Jika melihat seriusnya kasus ini, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kami pandang pantas untuk dijatuhkan kepada pelaku," pungkasnya. [**]
 

Berita Lainnya

Index