Ratusan Tower Operator Seluler di Kampar Tunggak Pajak

Ratusan Tower Operator Seluler di Kampar Tunggak Pajak
Foto Ilustrasi

Metroterkini.com - Ratusan tower yang berada di Kabupaten Kampar Riau, masih belum melunasi pajak daerah. Tunggakan pajaknya tersebut saat ini telah disurati pihak Pemkab Kampar.

Hal itu disampaikan Kadis Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar, Yuricho Efril yang didampingin Sekretaris Ade Syaputra media, Minggu (12/6/2022) di Bangkinang. Ia mengaku pihaknya sudah menyurati beberapa perusahaan terkait hal tersebut.

"Jika perusahaan tetap membandel, maka pihaknya akan segera melakukan penindakan tegas," ungkap Yuricho.

Lanjutunya, dalam proses penindakannya pihaknya sudah berkordinasi dengan Satpol PP Kampar. "Kita akan menindak tegas perusahan pemilik tower telekomunikasi yang tidak mau membayar retribusi seperti yang sudah diatur dalam Perda Nomor 09 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembangunan Menara Bersama Komunikasi".

Berdasarkan pasal 20 dalam Perda tersebut, menurutnya perusahaan penyedia menara memiliki beberapa kewajiban diantaranya melakukan perawatan berkala, memperbaiki menara yang dinyatakan tidak layak fungsi serta membayar pajak atau retribusi sesuai peraturan.

Adapun perjanjian atau kesepakatan bagi perusahaan yang melanggar dikenakan sanksi administrasi, peringatan tertulis hingga penghentian sementara kegiatan dan yang terakhir sanksi keras pencabutan izin dan denda.

"Kita selama ini kita sudah melakukan peringatan Bahkan telah menyurati sebanyak tiga kali, Namun pihak perusahaan tidak pernah Mengindahkan, untuk Itu dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan tindakan keras bagi perusahaan nakal tersebut," tambahnya.

Menurut Yuricho lagi, ada sekitar 200 tower atau menara telekomunikasi yang menunggak retribusi ke Pemda Kampar, tunggakan retribusi bervariasinya ada yang sampai Rp 30 juta.

"Pemda juga telah melakukan pengawasan pelanggaran izin, saat ini pihaknya konsen kepada perusahaan pemilik tower yang menunggak dalam pembayaran retribusi untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD)," lanjutnya.

Sementara itu, Kabid Penegak Perda Satpol PP Kampar Syawir mengaku telah menerima surat dari Diskominfo terkait penertiban tower telekomunikasi yang menunggak retribusi ke Pemda Kampar. Ia mengaku pihaknya tinggal menunggu waktu pelaksanaan agar bisa melakukan penindakan kepada pemilik tower tersebut.

"Suratnya telah kita terima dari Diskominfo dan diberikan juga daftar nama, pihaknya sudah  siap menunggu waktu. Kapan saja Satpol PP siap melaksanakan Penegakan Perda, untuk  back up, tinggal menunggu koordinasi lanjutan kapan kita eksekusi," tegas Syawir. [Ali]

Berita Lainnya

Index