Inspektorat Riau: Mantan Bendahara Akui Tilap Dana Zakat

Inspektorat Riau: Mantan Bendahara Akui Tilap Dana Zakat

Metroterkini.com - Penyidikan kasus penilapan dana zakat oleh mantan bendahara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Mulyadi sudah hampir tuntas.

Kepala Inspektorat Riau Sigit Juli Hendrawan menyatakan, hingga saat ini, belum ada keterlibatan pihak lain. Penilapan dana zakat itu murni dilakukan Mulyadi sendiri.

"Simpulan sementara, tunggal. Ini berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, memang telah mengakui semuanya," kata Kepala Inspektorat Riau, Senin (21/3/22) seperti dilansir dari riauterkini.

Hal ini juga merujuk dari beberapa hasil pemeriksaan terhadap pihak lain yang berkaitan langsung dengan pengelolaan dana zakat di Bapenda tersebut. Begitu juga dari pihak Baznas.

Mantan bandahara Bapenda itu sendiri sudah beberapa kali diperiksa di Inspektorat Riau. Kemudian barang bukti penyetoran dana zakat sudah ada di Inspektorat.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Riau ini, sejalan dengan pemeriksaan yang dilakukan internal Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Indra S Lubis di Bapenda pada akhir Februari lalu.

Menurut Indra, Mulyadi mengakui dari total Rp1,4 miliar uang zakat yang terkumpul sejak akhir 2020 akhir hingga selama 2021, uang yang disetorkan hanya sebesar Rp300 juta ke Bank Riau untuk Baznas.

Sisanya, dana yang bersumber dari potongan dana 2,5 persen setiap pegawai di Bapenda ditilapnya sendiri dengan merekayasa laporan-laporan keuangan zakat.

"Saya selaku PPNS, sudah memanggil dan memeriksa mantan bendahara Bapenda, Mulyadi. Dia mengakui perbuatannya, dan itu dilakukannya sendiri dengan merekayasa laporan-laporan keuangan, tanpa ada keterlibatan orang lain," ungkap Indra, Selasa (1/3/22).

Dari pemeriksaan internal itu diketahui, salah satu rekayasa laporan dana zakat Bapenda yang dilakukan Mulyadi, rincian laporan laporan setoran ke Bank Riau untuk Baznas. Dimana, bukti laporan yang disampaikan tersebut tidak sesuai dengan data sebenarnya.

Hal itu, terus dilakukannnya selama dirinya menjadi bendahara di Bapenda, khususnya hal pengelolaan dana zakat.

"Dan diakuinya. Dia yang membuat laporan hasil rekayasanya ke Bank Riau untuk Baznas," papar Indra menceritakan pengakuan Mulyadi.

Selain mengakui perbuatan sendiri, Mulyadi juga menyatakan bersedia akan mengganti semua perbuatan culasnya, dengan cara menjual aset-aset yang dimilikinya.

Diantaranya, dengan menjual rumah, mobil termasuk ruko yang diakui Mulyadi, asetnya sendiri. Dengan rincian, ruko di Kota Dumai senilai Rp700 juta, mobil toyota camry senilai Rp300 juta lebih. Ruko dan mobil Camry bekas itu ia beli tahun 2021.

Aset-aset berharga tersebut dijualnya, untuk mengganti uang zakat yang ditilapnya untuk kepentingan sendiri.

"Waktu BAP, dia (Mulyadi) sempat menyodorkan sertifikat ruko, rumah, BPKP mobil termasuk BPKP mobil. Ada juga uang cash Rp50 juta untuk mengganti atas perbuatannya. Tapi ngapain saya terima, dia bilang peganglah pak. Saya tolak.  Saya bertugas untuk mem-BAP. Soal mengganti itu urusan dia," tegas Indra. [**]

Berita Lainnya

Index