Metroterkini.com - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumatera Utara mengungkap tindak pidana Pekerja Migran Indonesia (PMI)/tenaga kerja ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia lewat jalur laut.
Kasus ini terungkap saat puluhan pekerja ilegal ini ditemukan polisi berada dalam kapal yang akan tenggelam di tengah laut.
"86 PMI yang diamankan itu berada di satu kapal dalam kondisi bocor. Beruntung mereka (PMI) berhasil kita selamatkan dan tidak tenggelam di tengah laut," kata Dirpolairud Polda Sumut Kombes Toni Ariandi Effendi kepada wartawan, Sabtu (5/3).
Ia menyebutkan bahwa para pekerja ilegal itu ditemukan di sekitar perairan Sei Sarang Olang, Kabupaten Asahan pada 1 Februari 2022. Menurutnya, para pekerja itu berasal dari beberapa wilayah di luar Sumut seperti NTB, Jawa Timur, Jawa Barat, Madura, Lampung, Bengkulu, Jambi, dan Sumatera Utara.
Polisi menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pengiriman pekerja migran ilegal ini. Mereka masing-masing berinisial AN (33) yang merupakan nahkoda kapal. Kemudian, lima anak buah kapal (ABK) yang masing-masing berinisial AP (34), S (38), IH (31), Z (38), MF (23).
Kemudian, tiga tersangka lain ditangkap di Perairan Kwala Bagan, Asahan. Mereka berinisial ZM (40) yang merupakan nahkoda, kemudian dua ABK berinisial H (44) dan LI (35).
"Artinya kembali terungkapnya tindak pidana kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal ini menjadi atensi Polda Sumut," jelasnya.
Toni mengatakan bahwa kepolisian masih bakal melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap perkara tersebut. Sejauh ini, kepolisian dapat memastikan bahwa 23 orang dari 86 PMI yang diamankan memiliki paspor resmi.
"Nantinya Dit Polairud berkoordinasi dengan Imigrasi untuk memblaklist pasport milik PMI tersebut," tandas dia.
Kasus pengiriman PMI ilegal sempat menarik perhatian publik usai muncul kasus kecelakaan kapal ke Malaysia. Setelah diselidiki, orang-orang yang diangkut dalam kapal tersebut tidak menggunakan penyalur resmi untuk dapat bekerja di Malaysia. Selain itu, banyak PMI yang tak dilengkapi dengan surat-surat resmi ketika datang ke Malaysia sehingga dianggap pendatang ilegal.
Kasus terakhir ialah saat lima WNI tewas tenggelam akibat kapal karam di Malaysia. Peristiwa ini terjadi di perairan Pengerang, Kota Tinggi, Johor, Malaysia, Kamis (20/1).
Kejadian ini menambah deretan peristiwa serupa. Berdasarkan catatan, sejak pertengahan Desember hingga 20 Januari 2022 total korban tewas akibffffat kapal tenggelam di Malaysia mencapai 33 orang. Di rentang itu, tercatat sudah tiga kali insiden kapal tenggelam terjadi di perairan Malaysia. [**]\]'