Metroterkini.com - Beberapa waktu lalu Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola. Ia menyatakan aturan ini sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar-warga masyarakat.
Ternyata pengaturan penggunaan pengeras suara masjid atau mushola tidak hanya di Indonesia. Beberapa negara mayoritas Muslim juga menerapkannya. Di antaranya adalah Arab Saudi dan Mesir.
Menteri Bimbingan Islam Arab Saudi Sheikh Dr Abullatif bin Abdulaziz Al-Sheikh mengeluarkan surat edaran meminta semua pengurus masjid di wilayah kerajaan membatasi penggunaan pengeras suara eksternal untuk panggilan azan dan iqamah.
Dilansir laman Saudigazette, surat edaran tersebut menyatakan volume panggilan azan dan iqamah tidak boleh melebihi sepertiga dari volume penuh pengeras suara. Sheikh Abdullatif memperingatkan bahwa tindakan regulasi akan diambil terhadap siapa pun yang melanggar surat edaran ini.
Mesir
Mesir juga memberlakukan pengaturan pengeras suara masjid sejak 2018. Alasannya tidak jauh berbeda dengan Arab Saudi. Langkah ini diambil pihak terkait di Mesir karena banyaknya keluhan terkait volume pengeras suara masjid yang dinilai terlalu kencang.
Wallahu a'lam bishawab. [*]