Usulan Kenaikan Biaya Haji Dinilai Memberatkan

Usulan Kenaikan Biaya Haji Dinilai Memberatkan

Metroterkini.com - Usul kenaikan biaya haji menjadi Rp 45,05 juta pada 2022 tidak tepat dan sangat memberatkan calon jemaah haji di tengah situasi ekonomi yang masih lesu akibat pandemi, kata Ketua Komisi Nasional Haji dan Umroh, Mustolih Siradj.

Meski di satu sisi, lembaga independen pemantau haji tersebut mengakui bahwa kenaikan biaya haji 'tidak terhindarkan' karena situasi pandemi membuat sejumlah komponen biaya juga meningkat.

"Soal biaya haji naik dan turun itu dilema, simalakama. Dinaikkan sangat tinggi, jemaah dibebani, tapi kalau tidak naik juga tidak bijak karena akan menekan tata kelola keuangan haji," kata Mustolih kepada BBC News Indonesia seperti dikutip detikTravel, Jumat (18/2/2022).

Kementerian agama menyatakan faktor utama di balik kenaikan itu adalah biaya untuk protokol kesehatan. Usulan kenaikan biaya itu sebelumnya disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja dengan DPR RI pada Rabu (16/2).

Kenaikannya mencapai Rp10 juta apabila dibandingkan dengan saat terakhir kali Indonesia memberangkatkan haji pada 2019.

Kenaikan tersebut bisa dibilang signifikan dalam kurun dua tahun, sebab data menunjukkan bahwa kenaikan rata-rata biaya haji reguler pada 2012 hingga 2019 bekisar kurang dari Rp1 juta per tahun, bahkan sempat menurun.

Usul kenaikan biaya haji menjadi Rp 45,05 juta pada 2022 'tidak tepat dan sangat memberatkan calon jemaah haji' di tengah situasi ekonomi yang masih lesu akibat pandemi, kata Ketua Komisi Nasional Haji dan Umroh, Mustolih Siradj.

Meski di satu sisi, lembaga independen pemantau haji tersebut mengakui bahwa kenaikan biaya haji 'tidak terhindarkan' karena situasi pandemi membuat sejumlah komponen biaya juga meningkat.

"Soal biaya haji naik dan turun itu dilema, simalakama. Dinaikkan sangat tinggi, jemaah dibebani, tapi kalau tidak naik juga tidak bijak karena akan menekan tata kelola keuangan haji," kata Mustolih.

Kementerian agama menyatakan faktor utama di balik kenaikan itu adalah biaya untuk protokol kesehatan. Usulan kenaikan biaya itu sebelumnya disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja dengan DPR RI pada Rabu (16/2).

Kenaikannya mencapai Rp 10 juta apabila dibandingkan dengan saat terakhir kali Indonesia memberangkatkan haji pada 2019.

Kenaikan tersebut bisa dibilang signifikan dalam kurun dua tahun, sebab data menunjukkan bahwa kenaikan rata-rata biaya haji reguler pada 2012 hingga 2019 bekisar kurang dari Rp1 juta per tahun, bahkan sempat menurun.

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama, Subhan Cholid menuturkan bahwa biaya protokol kesehatan, yang mewajibkan jemaah haji dikarantina dan dites PCR berulang kali, menjadi penyumbang utama kenaikan biaya.

Sementara itu di tengah penantian kepastian keberangkatan, beberapa calon jemaah haji mengatakan harus memutar otak untuk mencari uang tambahan apabila kenaikan biayanya begitu signifikan.

Kemenag sendiri menyebut potensi kenaikan biaya belum berdampak pada minat jemaah haji untuk berangkat, meski pada 2020 lalu, sebanyak 2.000 hingga 3.000 jemaah menarik biaya yang mereka setor untuk kebutuhan di tengah pandemi.

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama, Subhan Cholid, mengatakan ada empat komponen yang membuat pemerintah mengusulkan kenaikan biaya haji menjadi Rp45 juta.
Pertama, nilai kurs Rupiah terhadap Dollar yang meningkat dari sekitar Rp13.750 per US$1 menjadi kisaran Rp14.300 sampai Rp14.500 per US$1 belakangan ini.

Kedua, Arab Saudi menerapkan pajak sebesar 15% terhadap seluruh jemaah haji pada 2022 ini, sedangkan pada 2019 lalu nilai pajaknya hanya 5%.

Ketiga, yang paling berkontribusi signifikan, yakni biaya protokol kesehatan. Subhan mengatakan setiap jemaah haji harus menjalani lima hari karantina di Arab Saudi, kemudian lima hari karantina di Indonesia, serta tes PCR setidaknya enam kali.

"Tapi (karantina) ini menjadi sesuatu yang dinamis, kalau nanti saat biaya (haji) dibahas (di DPR) ternyata Arab Saudi memutuskan tidak ada karantina, Indonesia juga tidak ada karantina, ini tentu akan jadi komponen yang sangat besar efisiensinya," tutur Subhan.

Komponen biaya keempat yang juga naik adalah biaya visa dan Smart Card yang berkisar 300 Riyal (Rp1,1 juta) pada 2019, kini menjadi 403 Riyal (Rp1,5 juta) pada 2022.

Subhan mengakui bahwa kenaikan biaya ini dapat memberatkan calon jemaah haji, tetapi menurut dia kenaikan komponen tersebut perlu disampaikan dan diperhitungkan. [**]

Berita Lainnya

Index