Kajari Bengkalis Diminta Seret Terduga Korupsi KONI

Kajari Bengkalis Diminta Seret Terduga Korupsi KONI

Metroterkini.com - Dua papan ucapan menghiasi pagar Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis, Senin (7/2/22). Kedua papan ucapan tersebut berasal dari Forum Barisan Gabungan Anti Korupsi (BAGASI) Riau dan Masyarakat Kabupaten Bengkalis. Mereka mempertanyakan integritas Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam penanganan perkara dugaan korupsi yang saat ini tengah bergulir di Kejari Bengkalis.

BAGASI Riau mempertanyakan progres perkara dugaan korupsi PDAM, Dana Desa, KONI dan beberapa perkara dugaan korupsi lainnya yang ditangani penyidik tindak pidana khusus (Pidsus).

Sementara aspirasi dari Masyarakat Kabupaten Bengkalis mendesak Kajari menyeret semua yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Bengkalis tahun 2019 sebesar Rp 12 miliar.

Sementara itu, dari pengamatan media ini untuk perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkalis tahun 2019 sebesar Rp 12 miliar, pihak Kejari sudah menetapkan satu orang tersangka, yakni mantan Ketua PABBSI Dora Yandra. Bahkan, perkara tersebut sudah dilakukan pelimpahan tahap dua (penyidik melimpahkan perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum.

Hanya saja sejauh ini baru ada satu tersangka dalam perkara dana hibah KONI tersebut. Sementara saat ekspos tersangka oleh Kajari Bengkalis saat itu, Nanik Kushartanti menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi dana hibah KONI tidak berdiri sendiri alias ada tersangka lainnya.

"Dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI tidak berdiri sendiri, tapi saat ini kita baru menetapkan satu tersangka, yakni saudara DY (Dora Yandra), tegas Nanik saat itu didampingi Kasi Intelijen Isnan Ferdian, Kasi Pidsus Juprizal, Ketua Tim penyidik Doli Novaisal.

Sejauh ini, kecuali eks Ketua PABBSI (Dora Yandra) pihak penyidik belum menetapkan tersangka lain dalam perkara dana hibah KONI tersebut. Padahal, proses hukum terhadap perkara tersebut sudah setahun sejak perkara tersebut dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Muda Indonesia  (LSM BASMI) Kejari Bengkalis.

Sementara itu, pantauan media ini pada 2020 lalu, belasan pengurus KONI dan Cabor telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Paling singkat mereka dimintai selama 4 jam, bahkan ada yang sampai 11 jam. Sebelum dimintai keterangan mereka terlebih dahulu disumpah dengan Al-Qur'an atau menurut kepercayaan masing-masing.

Berikut nama-nama ketua cabang olahraga dan pengurus KONI yang sudah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik;

Ketua Umum Aeromodelling, Muhammad Fachrurozi, Ketua Umum FPTI, Fivetrio Sulistino, Ketua Umum Wushu, Fauzan, mantan Ketua Umum Golf, Ridwan Yazid, Ketua Umum dan Ketua Harian ISSI, Irwansyah dan Arbi, mantan Bendahara KONI, Hera Tri Wahyuni yang juga Ketua Persani, mantan bendahara KONI, Muhammad Asrul dan bendahara pembantu Bobi, Ketua Umum Muaythai, Ade Janu Harjayanto, mantan Ketua Umum Tarung Derajat, Haji Mustafa, Ketua Umum Porlasi, Indra Gunawan, Ketua Umum dan bendahara PASI, Haji Sanusi dan Sofie, Ketua Umum Bridge Safaruddin, Ketua Umum Pertina Pasla, Auditor internal Dian Wahyuni, Ketua Umum dan bendahara Kempo Marzul, Sekretaris Umum KONI, Saroni, Ketua Umum IKASI Harianto, Ketua Umum PBVSI yang juga Ketua Tim Verifikasi proposal Cabor, Musliadi, anggota tim verifikasi Sriyono, Ketua Umum dan Bendahara PSAWI Zulkarnaen dan Nofriandi, Ketua Umum IMI Windy Trisnawan, Ketua Umum PELTI Said Siregar, 7 orang pegawai Dinas Perhubungan, Direktur dan manager SPBU PT. BLJ, Abdul Rahman dan Karyoto, Bambang pemilik toko buku, Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Anharizal. Ketua Tim Verifikasi Bidang Olahraga, pertanggungjawaban (SPJ) pencairan dana hibah KONI Bengkalis, Tirta Adhi Khazmi, ST, MT. Dan masih ada beberapa Ketua Umum Cabor yang belum dimintai keterangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebelum meluncur ke ranah hukum, kisruh dana hibah KONI ini terlebih dahulu diadukan oleh beberapa orang pengurus Cabor ke Komisi III DPRD Bengkalis. Rombongan pengurus Cabor ini diterima Ketua Komisi III

H Adri. Pihaknya juga sudah menanyakan tentang laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah KONI Bengkalis Kabupaten Bengkalis kepada BPKAD. Namun, jawaban BPKAD saat itu, pihaknya telah menyurati Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bengkalis selaku SKPD yang ikut bertanggung jawab dalam hal dana hibah KONI Bengkalis tahun anggaran 2019.

Hal ini dikatakan Ketua Komisi III, H. Adri kepada media ini di gedung dewan, Senin (29/6/20). Menurut H. Ardi saat itu, belum ada informasi dari BPKAD terkait LPJ penggunaan dana hibah KONI Bengkalis tahun 2019 tersebut.

Untuk itu, Komisi III dan Komisi IV yang bersentuhan dengan anggaran hibah dari APBD Kabupaten Bengkalis kepada organisasi termasuk hibah ke KONI Bengkalis, akan melakukan hearing lintas komisi dengan Dispora dan BPKAD.

"Ini (dana hibah) kan uang negara harus dipertanggungjawabkan penggunaannya. Itu (pertanggungjawaban) aturan undang-undang," tegas politisi PKS tersebut saat itu.

Selain itu, H. Ardi juga memperlihatkan surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor:900/BPAKD-Sekre/IV/2020/316 tertanggal 15 Juni 2020, tentang Laporan Pertanggungjawaban Penerima Hibah Berupa Uang untuk tahun anggaran 2019 kepada SKPD terkait.

Menurutnya, organisasi penerima hibah termasuk KONI Bengkalis, dalam rangka tertib administrasi  harus telah menyampaikan LPJ sesuai  Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 72 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 95 tahun 2019 tentang Tatacara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor:900/BPAKD-Sekre/IV/2020/316 tertanggal 15 Juni 2020, itu menegaskan kembali surat Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis terdahulu Nomor:900/BPAKD-Sekre/I/2020/34 tanggal 21 Januari 2020 perihal Laporan Pertanggungjawaban Penerima Hibah Berupa Uang dan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 900/BPAKD-Sekre/III/2020/143 tanggal 4 Maret 2020, perihal Laporan Pertanggungjawaban Penerima Hibah Berupa Uang, dalam rangka tertib administrasi Pelaksanaan Pertanggungjawaban dan Laporan Belanja Hibah berupa uang untuk tahun anggaran 2019.

Berpedoman pada Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) berbunyi:
a. LPJ hibah disampaikan Penerima Hibah kepada SKPD paling lambat 10 Januari tahun anggaran berikutnya.
b. LPJ penggunaan hibah berupa uang disampaikan SKPD kepada Bupati melalui PPKD. Dala hal ini, yaitu PPK-PPKD pada BPKAD.

2. Penjelasan Pasal 31 yang berbunyi:
a. Dalam hal penerima hibah tidak menyampaikan LPJ sampai dengan batas terakhir Pemerintah Daerah dalam hal ini SKPD terkait memberikan peringatan pertama secara tertulis kepada penerima hibah.
b. Setelah satu minggu surat peringatan pertama diterima penerima hibah, dan penerima hibah tetap tidak menyampaikan LPJ yang dipersyaratkan, Pemda dalam hal ini SKPD terkait memberikan peringatan kedua.
c. Apabila dalam dua minggu setelah peringatan kedua diterima penerima hibah, dan penerima hibah tetap tidak menyampaikan LPJ yang dipersyaratkan, Pemda dalam hal ini SKPD terkait memberikan peringatan ketiga secara tertulis kepada penerima hibah.
d. Apabila dalam dua minggu setelah peringatan ketiga diterima penerima hibah, dan penerima hibah tetap tidak menyampaikan LPJ yang dipersyaratkan, Bupati mengadakan Inspektorat Kabupaten Bengkalis untuk melakukan pemeriksaan terhadap penerima hibah.

Sementara itu, KONI Bengkalis salah satu penerima hibah berupa uang sebesar Rp 12 miliar tahun anggaran 2019 diduga sampai akhir bulan Juni 2020 belum menyampaikan rincian laporan pertanggungjawaban kepada Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bengkalis.

Sementara Bendahara Umum KONI Bengkalis, Muh Asrul ketika dikonfirmasi saat itu melalui pesan WhatsApp bersedia menjelaskan tentang LPJ hibah KONI Bengkalis, namun sampai berita ini dirilis belum memberikan Penjelasan terkait LPJ hibah KONI Bengkalis tahun anggaran 2019 tersebut.

Dari data yang diperoleh media ini, sebesar Rp 12 miliar hibah yang diterima Pengurus KONI Bengkalis dari APBD murni dan APBD perubahan, itu disalurkan kepada puluhan cabang olahraga dalam tiga tahap. Tetapi ada juga cabang olahraga yang tidak menerima sama sekali.

Cabor penerima bantuan sebagai berikut:
1. Aeromodeling tidak menerima.
2. Karate (Forki) Rp70.520.000,-
3. Panjat Tebing Rp103.730.000,-
4. Bridge tidak menerima
5. Anggar (IKASI) Rp402.395.000,-
6. Motor (IMI) Rp337.922.000,-
7. Silat (IPSI) Rp278.732.000,-
8. Sepeda Sport (ISSI) Rp342.908.000,-
9. Tarung Drajat (Kodrat) Rp193.850.000,-
10. Muaythai Indonesia (MI) Rp296.870.000,-
11. Binaraga (PABBSI) Rp326.200.000,-
12. Atletik (PASI) Rp281.575.000,-
13. Bulutangkis (PBSI) tidak menerima.
14. Volly (PBVSI) Rp352.975.000,-
15. Drum Band (PDBI) Rp217.235.000,-
16. Tenis Lapangan Rp283.611.000,-
17. Menembak (Perbakin) tidak menerima.
18. Basket (Perbasi) tidak menerima.
19. Catur (Percasi) Rp185.282.000,-
20. Panahan (Perpani) Rp121.634.625,-
21. Sepatu Roda (Perserosi) Rp265.075.000,-
22. Tinju (Pertina) Rp239.753.000,-
23. Golf (PGI) Rp81.600.000,-
24. Gulat (PGSI) Rp51.452.000,-
25. Biliar (POBSI) Rp91.648.000,-
26. Dayung Rp98.095.000,-
27. Layar (PORLASI) Rp181.758.000,-
28. Selam (POSSI) tidak menerima.
29. Kempo (PERKEMI) Rp137.435.000,-
30. Renang (PRSI) Rp147.150.000,-
31. Ski Air (PESAWI) Rp346.220.000,-
32. Sepakbola (PSSI) Rp29.000.000,-
33. Futsal Rp51.925.000,-
34. Sepak Takraw Rp113.800.000,-
35. Tenis Meja (PTMSI) Rp40.600.000,-
36. Taekwondo (TI) Rp269.990.000,-
37. Wushu (WI) Rp215.137.000,-
38. Senam (PERSANI) tidak menerima.
39. Judo Rp110.850.000,-
40. Petanque (FOPI) Rp65.850.000,-
41. Koordinator KONI Mandau Rp7.100.000,-. 
Total Rp6.150.352.115,-.

Sementara itu di APBD perubahan 2019 Pemda Bengkalis mengucurkan lagi hibah Rp 5 miliar. Berdasarkan data yang diterima media ini. Dana Rp 5 miliar itu digunakan untuk keperluan belanja pembinaan dan belanja operasional. 

Berdasarkan hasil verifikasi rencana anggaran perubahan pembinaan keolahragaan (APBD.P) KONI Kabupaten Bengkalis tahun 2019 yang ditandatangani Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bengkalis, H. Anharizal, SE, M.Si, dijelaskan Rp 1,8 miliar untuk belanja penghargaan atlet dan pelatih berprestasi tahun 2019. Belanja peralatan cabang olahraga Rp 2,5 miliar dan belanja barang dan jasa kesekretariatan (operasional) KONI Rp700 juta.

Persoalan muncul ketiga 8 dari 23 pengurus cabang olahraga yang tercatat sebagai penerima dana peralatan protes, karena mereka tidak menerima dana tersebut.
1. Anggar Rp150 juta.
2. Atletik Rp100 juta.
3. PABBSI Rp100 juta.
4. Dayung Rp 100 juta (tidak menerima).
5. Renang Rp100 juta.
6. Kempo Rp100 juta.
7. Layar Rp100 juta.
8. Menembak Rp100 juta (tidak menerima).
9. Panjat Tebing Rp100 juta (tidak menerima).
10. Panahan Rp150 juta.
11. Senam Rp100 juta.
12. Tenis lapangan Rp100 juta.
13. Pencak silat Rp100 juta.
14. Sepeda Rp150 juta.
15. Tarung Derajat Rp100 juta (tidak menerima).
16. Tinju Rp150 juta.
17. Taekwondo Rp100 juta.
18. Sepatu roda Rp100 juta.
19. Muaythai Rp100 juta (tidak menerima).
20. Wushu Rp100 juta.
21. Judo Rp100 juta.
22. Motor Rp100 juta.
23. Gulat Rp100 juta (tidak menerima).

Kisruh masalah pembagian dana ini tercium Polda Riau. Buntutnya, Ketua KONI Bengkalis Darma Firdaus Sitompul, mantan Ketua KONI, Syaukani, Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bengkalis, Anharizal, mantan bendahara umum dan bendahara umum serta para pengurus cabang olahraga dimintai keterangan oleh penyidik Tipikor Polda Riau.

Kisruh penyaluran dana hibah ini kemudian diklarifikasi oleh Wakil Ketua KONI, Fitra Budiman. Fitra Budiman menjelaskan,  pengajuan dan pencairan dana hibah KONI 2019 berdasarkan keputusan Bupati Bengkalis Nomor 72 tahun 2017. 

Kemudian, ungkapnya, KONI mengusulkan kebutuhan belanja hibah KONI kepada Bupati Bengkalis melalui Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) sebesar Rp16.084.070.000,-. Dan diversifikasi oleh Disparbudpora menjadi Rp13.526.270.000,-. Dan diteruskan ke TAPD melalui bagian anggaran BPAKD Kabupaten Bengkalis.

Selanjutnya, diproses pada Badan anggaran (Banggar) dan TAPD di DPRD Kabupaten Bengkalis, dan ditetapkan sebesar Rp13.500.000.000,-.

Namun, pada saat penerbitan surat keputusan penerima hibah hanya Rp7.000.000.000,- (APBD murni), tidak sesuai dengan hasil yang telah disahkan antara TAPD dan Banggar saat sidang paripurna di DPRD. Alasan  Pemkab Bengkalis dana tidak mencukupi.

Kemudian, berdasarkan surat keputusan penerima hibah tersebut, KONI mengajukan pencairan yang diatur dalam NPHD antara Kadis Parbudpora dan Ketua Umum KONI Kabupaten Bengkalis, dengan rincian;
1. Belanja tidak langsung Rp1.359.800.000,-
2. Belanja langsung Rp1.235.200.000,-
3. Belanja Pembinaan Rp4.405.000.000,-. Total Rp 7.000.000.000,-.

Dana hibah Rp 7 miliar itu, disepakati dicairkan 2 tahap. Tahap pertama Rp4 miliar dan tahap kedua Rp3 miliar. Pencairan tersebut dilengkapi dengan persyaratan sebagai mana diatur dalam peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2017.

Sementara dalam perjalanan pelaksanaan anggaran, ternyata banyak  kebutuhan cabang olahraga yang masih belum dapat diakomodir, terutama dalam mengikuti berbagai kejuaraan antara lain; Kejurprov, Kejurnas, Pra PON, Porwil X Sumatera serta belanja pembinaan lainnya.

Untuk memenuhi kekurangan tersebut KONI mengajukan penambahan anggaran ke bupati melalui Kadisparbudpora sebesar Rp 9 miliar. Dan disetujui Rp 5 miliar.

Untuk merealisasikan anggaran tersebut pihak KONI merujuk ke Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor:377/KPTS/IX/2019 tentang penetapan besaran penerima hibah tahun 2019 sebesar Rp 12 miliar.

Kemudian, untuk mencairkan dana hibah tersebut, Kadisparbudpora dan ketua KONI membuat addendum pertama Naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) Nomor:426/Disbudparpora/NPHD/IV/2019/143 dan 41/KONI-KU/IV/2019 dengan rincian: 
1. Belanja tidak langsung menjadi Rp 1.299.000.000,-. 
2. Belanja langsung menjadi Rp 1.935.200.000,-
3. Belanja Pembinaan menjadi Rp 8.765.800.000,-
Total Rp 12.000.000.000,-.

Sementara tahapan pencairannya tetap menjadi tiga tahap. Yakni tahap I Rp 4 miliar, tahap II Rp 3 miliar, tahap III Rp 5 miliar. [rudi]

Berita Lainnya

Index