Kejari Kembali Periksa Mantan Bendahara KONI Bengkalis

Kejari Kembali Periksa Mantan Bendahara KONI Bengkalis

Metroterkini.com -  Mantan Bendahara KONI Kabupaten Bengkalis Hera Tri Wahyuni kembali menjalani pemeriksaan tambahan pada 17 Januari 2022.

Hera diperiksa terkait 'kicauan' mantan Ketua PABBSI Kabupaten Bengkalis Dora Yandra dan Ketua KONI pada tahan pertama pencarian dana hibah KONI,  PABBSI hanya menerima Rp 150 juta dari yang harusnya Rp 170 juta. 

Terkait selisih Rp 20 juta tersebut Hera Tri Wahyuni kembali dimintai keterangan tambahan. Namun, Hera tetap dengan keterangan awal bahwa Dora hanya menerima Rp 150 juta sesaui surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan anggaran yang disampaikan PABBSI (Dora Yandra).

"Menurut Dora dan Ketua KONI dia (PABBSI) menerima Rp 170 juta, tapi yang dia terima Dora selaku Ketua PABBSI hanya Rp 150 juta. Memang segitu (Rp 150 juta) yang dia (Dora) terima. Itu sesuai dengan SPJ yang saya terima," tegas Hera yang juga Ketua Cabor Persani Kabupaten Bengkalis.

Selain itu, Hera juga dituding Dora meminta fee Rp 5 juta, itupun dibantah Hera. Menurut Hera, usai menerima dana Rp 150 juta, Dora meletakkan uang Rp 1 juta diatas meja. Saat itu, selain dirinya di ruangan itu juga ada Agus pengurus KONI. Uang itu kemudian dicatat oleh Hera. 

"Dia (Dora) juga mengaku kepada penyidik bahwa saya minta uang padanya Rp 5 juta. Sama sekali saya tidak pernah minta uang sama dia. Usai menerima uang Rp 150 juta dia (Dora) memang meletakkan uang Rp 1 juta diatas meja kerja saya. Bukan saya minta. Saksinya ada, Agus. Dan uang tersebut saya catat. Catatan tersebut sudah disita penyidik," ujar Hera melalui telepon seluler kepada metroterkini.com, Selasa (1/2/22) sore.

Seperti diberikan sebelumnya, Kejari Bengkalis menetapkan mantan Ketua Persatuan Angkat Besi, Berat dan Binaraga Seluruh Indonesia (PABBSI) Kabupaten Bengkalis, Dora Yandra sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkalis 2019, Rabu (28/7/21) tahun lalu. Dalam perkara ini Cabor PABBSI diduga membuat SPJ Fiktif Rp 226,846.371,00 dari Rp 326.200.000,00 dana yang diterima dari KONI tahun 2019.
Penetapan tersangka ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nanik Kushartanti, SH, MH, dalam konferensi pers di ruang pidana khusus Kejari.

Nanik didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Kasi Barang Bukti (Ketua Tim Penyidik), Kepala Seksi Intelijen Isnan dan penyidik Putra, mengatakan, dalam perkara ini Dora Yandra disangkakan merugikan keuangan negara Rp 226,8 juta.

"Tersangka dari Cabor PABBSI, saudara DY (Dora Yandra). Dugaan kerugian negaranya Rp 226,8 juta lebih," kata Nanik Kushartanti kepada awak media.

Dijelaskan Nanik, pada tahun 2019 PABBSI mendapat anggaran Rp 326.200.000,-. Diduga hanya sebagian kecil digunakan untuk pembinaan atlet. Sedang sisanya sebesar Rp 226,8 juta lebih diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

 Dalam hal ini, tersangka membuat sendiri surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan anggaran yang diduga fiktif.

Tersangka membuat SPJ diduga fiktif itu dengan menggunakan laptop miliknya. Sebagai barang bukti dalam perkara dengan tersangka Dora Yandra, penyidik penyita SPJ dan laptop milik tersangka.

 "Barang buktinya, ya dokumen SPJ dan laptop yang dipergunakan untuk membuat SPJ fiktif," kata Ketua Tim penyidik Doli Novaisal menambahkan. [rudi]

Berita Lainnya

Index