Metroterkini.com - Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan Ketua KONI Kampar, Surya Dermawan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar tahun anggaran 2019.
"Hari ini, kita menetapkan SD sebagai tersangka, penyidik sudah menemukan bukti-bukti lain berdasarkan keterangan para saksi yang mengungkap keterlibatan SD terkait perkara ini,”kata Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, seperti dilansir dari GoRiau, Kamis (27/1/2022).
Surya Dermawan merupakan pengatur proyek pemenangan lelang sekaligus pelaksana pekerjaan di belakang layar pada proyek pembangunan ruang rawat inap di RSUD Bangkinang akan dipanggil kembali untuk diperiksa sebagai tersangka di Kejati Riau.
"SKita akan panggil SD untuk diperiksa sebagai tersangka,” tutup Rizky.
Diketahui, Surya Dermawan sebelumnya sudah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi, sebanyak 6 kali. Namun Surya Dermawan tidak koperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik.
Dalam perkara ini, sebelumnya Kejati Riau sudah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu MYS selaku pejabat pembuat komitmen dalam kegiatan ini. Kemudian ada RA Team leader pada managemen konstruksi (pengawas).
Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, melakukan pemeriksaan MYS dan RA sebagai saksi sejak Jumat (12/11/2021) siang.
Bahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, MYS dan RA langsung ditahan oleh Kejati Riau selama 20 hari kedepan di Rutan Sialang Bungkuk.
Adapun modus korupsi yang dilakukan kedua tersangka adalah, pada saat pelaksanaan pembangunan ini, yang seharusnya dimulai dari 17 Mei sampai 22 Desember 2019 itu harus sudah diselesaikan.
Tersangka MYS selaku pejabat pembuat komitmen dalam kegiatan ini, dan RA sebagai Team leader pada managemen konstruksi (pengawas), masing-masing diduga tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya.
Sesuai dengan waktu yang ditentukan proyek tersebut tidak dapat diselesaikan. Setelah dilakukan penyidikan, ternyata banyak pekerjaan yang tidak sesuai spek. Ada beberapa pekerjaan, seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.
Proyek ini dikerjakan pada tahun 2019 RSUD Bangkinang memiliki kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap (IRNA) kelas III, dengan sumber dana berasal dari dana alokasi khusus (DAK) Kementerian Kesehatan dengan pagu sebesar Rp 46.662.000.000
Kegiatan pembangunan ini dilaksanakan oleh PT. Gemilang Utama Alen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar sebesar Rp 46.492.675.038,00, yang diduga pinjam bendera.
Bahwa selaku Managemen Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.
Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia sehingga selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender, sampai dengan 21 Maret 2020, yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia, dan berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp. 8.045.031.044,14 (lebih kurang delapan miliar rupiah). [***]