Metroterkini.com – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bengkalis melimpahkan tahap dua (P21) perkara dugaan penjualan tanah negara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Senin (17/1/22).
Dalam perkara ini, penyidik Tipikor Polres menetapkan dua orang tersangka masing-masing Kepala Desa Kambung Luar berinisial MA alias Ali dan seorang broker berinisial AS yang diduga menjual tanah negara seluas 35 hektar kepada seorang pengusaha berinisial Ac.
Kepala Satuan Reserse Kriminal melalui Kepala Unit Tipikor, Ipda Hasan Basri kepada media ini mengungkapkan untuk melengkapi berkas menghitung kerugian negara atas perbuatan kedua tersangka, pihak penyidik telah memeriksa dua orang ahli, masing-masing Dr. Nur Azlina, SE, M. Si, dari Fakultas Ekonomi Unri, dan Syarifudin dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Provinsi Riau.
Dari perhitungan ahli Dr. Nur Azlina atas perbuatan kedua tersangka diduga telah merugikan negara Rp 1 miliar lebih.
"Dari perhitungan ahli dari Unri (Dr. Nur Azlina) diduga negara dirugikan Rp 1 miliar lebih," kata Ipda Hasan Basri usai pelimpahan tahap dua.
Sementara dalam proses tahap dua, kedua tersangka dan barang bukti diserahkan oleh penyidik Polres ke Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bengkalis. Penahanan kedua tersangka dititipkan di Rutan Polres sebelum dilimpahkan ke Pengadilan.
Kasi Pidsus Kejari Bengkalis melalui Kasubsi, Frengki Hutasoit saat dikonfirmasi membenarkan atas penahanan Kepala Desa Kembung Luar dan Ketua Kelompok tersebut dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bengkalis.
"Tersangka A.S dan M.A kita tahan terkait jual Tanah yang masih status HPT dan APL, kurang lebih seluas 35 Ha," kata Kasubsi Pidsus Kejari Bengkalis, Frengki Hutasoit Senin (17/1).
Ditambahkannya, Penahanan kedua tersangka tersebut selama 20 hari kedepan untuk mempermudah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait perkara Jual Tanah di Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
"Penahan kedua tersangka tersebut karena berkas sudah memasuki tahap 2, berarti sudah menjadi tanggungjawab penuntut umum," terangnya.
Sementara itu Kasi Intel Kejari Bengkalis, Isnan Ferdian SH saat dimintai keterangannya terkait penahanan kedua Tersangka tersebut menyebutkan Bahwa para tersangka dengan perannya masing-masing secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi berupa gratifikasi dan atau suap dalam penerbitan Surat Keterangan Mengelola, Menguasai Tanah (SKMMT) dan Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR).
"Tanah tersebut merupakan milik Negara, yang terletak di Jalan Nelayan Rt.001 Rw.007 Dusun Parit Lapis Desa Kembung Luar Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis seluas tiga puluh lima hektar," ujarnya.
"Kedua tersangka di sangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 atau pasal 3 jo pasal 18 atau pasal 12 huruf a jo pasal 18 Undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantaan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkasnya. [rudi]