Metroterkini.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti melakukan tindakan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Diskes) Kepulauan Meranti, pada Kamis (13/01/2022).
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam kasus tindak Pidana Korupsi Pungutan Biaya Rapid Diagnostic Test yang dilakukan oleh MH mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kepulauan Meranti tahun 2021.
Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan no. Print-01/ L.4.21/Fd.1/01/2022, tanggal 13 Januari 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Meranti Waluyo SH MH melalui Kasi Intel Hamiko SH mengatakan bahwa penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Sri Mulyani Anom bersama tim Intelijen.
Lanjut Hamiko, dimana tim berhasil mengamkan terhadap barang-barang berupa Alat Rapid Diagnostic Test merk 'Whole Power' sebanyak 560 Pcs dan Alat Rapid Diagnostic Test merk 'Promeds Diagnostic' sebanyak 1.120 Pcs.
"Bahwa terhadap barang-barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi pungutan biaya rapid diagnostic test pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2021 selanjutnya diamankan dan dibuatkan berita acara yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dari pihak Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti," jelasnya.
Ditambahkannya lagi bahwa penggeledahan dilakukan guna kepentingan Penyidikan tentang suatu perkara pidana guna menemukan fakta hukum tindak pidana korupsi pungutan biaya rapid diagnostic test pada Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti Tahun 2021.
"Ini dilakukan untuk menemukan fakta Hukum Tipikor pungutan biaya rapid test di Diskes Kepulauan Meranti. Selama penggeledahan berlangsung, tetap memenuhi aturan protokol kesehatan," ujarnya. [wira]