Polres Siak Ungkap Kasus 1,1 Kg Sabu Jaringan LP Bengkalis

Polres Siak Ungkap Kasus 1,1 Kg Sabu Jaringan LP Bengkalis

Metroterkini.com - Wilayah hukum Polres Siak berhasil mengungkan peredaran barang bukti 1,1 Kg narkotika jenis sabu, melalui Polsek Perawang yang terjadi Sabtu (18/12/2021) sekitar pukul 21.00 Wib di jalan Hang Jebat Gang Muslim di rumah pelaku RY alias Angga.

Hal itu disampaikan Kapolres siak AKBP Gunar Rahadiyanto, SIK. MH didampingi Kompol Wakapolres Irnanda, SIK.MIK, Kasat Narkoba AKP Jailani dan Kapolsek Tualang Alvin Agung Wibawa SIK, di ruang lobi Polres Siak, Senin (27/12/2021).

Dihadapan wartawan, Kapolres  Gunar menyebutkan pengungkapan berasal dari informasi masyarakat, bahwa di Jalan Muslim RT 014 .RW 005 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, dicurigai dijadikan tempat transaksi narkoba. Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Alvin Agung Wibawa memerintahkan kepada Ipda Laurensius Nevin Inderadewa.S.Tr.K beserta tim Opsional Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan penyelidikan, pada Sabtu tanggal 18 Desember 2021, sekira pukul 21:30 Wib dilakukan pengerebekan di rumah pelaku. Saat ditemui pelaku sedang nonton TV sehabis makan. Setelah diamankan tim Opsional Reskrim, yang menanyakan barang bukti jenis sabu dimana di simpan, kemudian tersangka menunjukan didalam kamar di bawah meja laci.

Alhasil yang di temukan barang bukti di rumah tersangka berupa, dua bungkus besar plastik klip berwarna putih bening berisi sabu,14 bungkus plastik kecil berwarna putih, masing-masing berlapiskan doble side tipe warna putih dan tiga bungkus plastik putih kecil berisi sabu,

Selain itu, 1 (satu) psc dompet warna merah muda, tas sandang warna kuning merk onepolar, 2 (dua) helai kantong plastik warna hitam, 1 (satu) unit hendpone android merek readmi, 2 (dua) timbangan digital besar dan kecil.

Lebih lanjut Kapolres Siak mengungkapkan pelaku pernah ditangkap dengan kasus narkoba yang sama. "Saat ini kita masih dalami penyelidikan, untuk sementara hasil dari pemeriksaan tersangka barang ini di dapat dari inisial AD masih dalam daftar pencarian orang dan keberadaanya belum di ketahui akan tetapi dari penyelidikan tersangka dikendalikan dari LP Bengkalis dan kita masih kesulitan mendapat informasi yang minim dari tersangka," ungkap Kapolres.

Masih menurut Kapolres, tersangka keluar dari penjara Desember 2019, dan pengakuannya baru 5 kali menjual, sebanyak 50 paket kecil, yang mana satu paket 0,4 gram, artinya 20 gram selama 4 bulan, ini yang terbesar, 1 (satu kilo)

"Motiv pelaku menjual Sabu  menurut pengakuannya adalah faktor ekonomi," tambah Kapolres Gunar, karena bisnis yang menggiurkan ini
paling cepat dapat duit dengan menjual narkoba.

Terkait dugaan keterlibatan pihak kepolisian atau petugas sipil LP Bengkalis,  Kapolres Siak menjelaskan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan baik dari pijak kepolisian atau luar kepolisian, belum ada hasil yang ditemukan.

"Kita ketahui, penjual Sabu ini sudah pintar- pintar, licik semuanya, mereka melaksanakan kegiatan, transaksi menggunakan jaringan terputus, jadi pelaku tidak pernah jumpa dengan nara sumbernya. Mereka melalui perantara-perantara, ini yang akan kita dalami. Jika ada kita temukan oknum yang terlibat, kita ungkap dan kembangkan terus. Jadi tidak terputus dari seorang pelaku ini saja. jika kita temukan, kita akan tindak tegaskan" ujarnya. [Ibrahim]

Berita Lainnya

Index