Pemkab Kampar Abaikan Putusan Hukum Sengketa Pilkades

Pemkab Kampar Abaikan Putusan Hukum Sengketa Pilkades

Metroterkini.com - Warga Bukit Melintang Kuok Kampar Riau, Zulkifli dan beberapa warga lainnya mengaku kecewa dan menyayangkan putusan Pemkab Kabupaten Kampar terkait sengketa Pilkades yang telah memiliki ketetapan hukum tetap (incraht).

Sekda Kampar Yusril selaku ketua Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades beberapa waktu lalu di desa Bukit Melintang tidak memberikan pemahaman dan pengertian hukum kepada Bupati Kampar, H Catur Sugeng Susanto yang dinilai tidak mampu mengambil keputusan.

Sebelumnya Bupati Kampar telah melantik Kepala Desa yang digugat di PTUN Pekanbaru hingga Pemkab Kampar melakukan banding ke Mahkamah Agung.

"Dalam pokok perkara gugatan kami itu mengenai adanya pelanggaran proses pemilihan Pilkades desa Bukit Melintang periode 2019 - 2025, dan terbukti hingga ke PTUN perkara tersebut kami menangkan hingga ke Mahkamah Agung. Seterusnya Bupati Kampar mencopot Kepala Desa Fadli yang baru 1 tahun dilantik, karena terbukti bersalah berdasarkan keputusan hukum yang berlaku," tegasnya.

"Nah pemerintah daerah melalui jajarannya kami menduga ada apa Kabag hukum Khairuman, Sekda Kampar Yusril dan juga Dinas PMDes Aprizal dalam hal ini tidak memberikan pemahaman yang baik kepada Bupati Kampar selaku pemegang tampuk pimpinan negeri ini. Apakah sengaja mereka membiarkan desa Kami ini tidak punya pemimpin, hingga akhir periode tahun 2025 mendatang," tambah Zulkifli. 

Selain itu, Zulkifli mempertanyakan hak rakyat (warga desa) kami secara demokrasi. "Apakah ini yang diinginkan pemerintah daerah Kabupaten Kampar dibawah kepemimpinan Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto, hingga Akhir jabatannya?".

Ditempat terpisah Bupati Kampar melalui Kepala Dinas PMDes Kampar Aprizal terkait nasib desa Bukit Melintang seperti apa? Namun konfirmasi tersebut tidak pernah dijawab, dihubungi melalui selulernya juga tidak pernah diangkat hingga berita ini diterbitkan. [ali]

Berita Lainnya

Index