Metroterkini.com - Gugatan PTUN Bathin Singeri, H. Samsari dikabulkan Hakim Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Pekanbaru, Riau. Dalam putusan mewajibkan tergugat, Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia dan Gubernur Riau, untuk mencabut Surat Keputusan RKU MLHK RI Nomor : 6024, tanggal 28 Juni 2019, tentang Pemberian HPH Tanaman Industri di Riau kepada PT. Arara Abadi (objek sengketa seluas 2090 hektare).
Menurut kuasa hukum batin Sengeri dari Law Firm Seroja Ertoh yaitu Edwin, S.H dan Rionaldy Hutabarat, SH luas lahan adat di desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan, Riau itu berdasarkan peta Kehutanan adalah 4000 hektar.
"Mengabulkan Permohonan yang diajukan Penggugat dan memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan tindak lanjut objek sengketa sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap,” demikian tulis disistem informasi SIPP-PTUN Pekanbaru, yang dirilis redaksi, Kamis (25/11/21).
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan RKU MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN RI (Tergugat I) Nomor : 6024, tanggal 28 Juni 2019 Tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri di Provinsi Riau kepada PT. ARARA ABADI (Objek Sengketa).
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan RKU MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN RI Nomor : 6024, tanggal 28 Juni 2019 Tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri di Provinsi Riau kepada PT. ARARA ABADI (objek sengketa).
Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan yang berisi tentang sanksi administratif kepada PT. Arara Abadi berupa teguran tertulis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat akibat perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yaitu untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami Penggugat secara materil sejumlah Rp. 20.900.000.000,- (dua puluh milyar sembilan ratus juta rupiah) dan Imateriil sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). [basyar]