KJRI : Saudi Batasi Penerbangan dari RI, Ini Syaratnya

KJRI : Saudi Batasi Penerbangan dari RI, Ini Syaratnya

Metroterkini.com - Konsulat Jenderal RI (KJRI) menyelenggarakan kegiatan Pelayanan Terpadu (Yandu) di Madinah yang berlangsung dari 15-16 Oktober 2021. Pemerintah Arab Saudi dan Pemerintah RI mensosialisasikan penanganan Covid-19 dan pembatasan kegiatan masyarakat.

Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah Eko Hartono, menyapaikan hingga saat ini Arab Saudi masih menerapkan pembatasan pergerakan atau perlintasan orang melalui penerbangan langsung dari Indonesia.

“Hanya warga negara asing dengan suntik dua dosis vaksin yang diakui Arab Saudi yang diperbolehkan kembali ke Arab Saudi,” ucap Konjen RI Jeddah.

Konjen Eko Hartono menambahkan, WNI yang menggunakan vaksin asal China seperti Sinopharm dan Sinovac tetap harus mengambil suntik booster dengan salah satu jenis vaksin yang diakui Arab Saudi, yaitu Pfizer/BioNTech, Oxford/AstraZeneca, Johnson&Johnson dan Moderna.

“Kalau nggak, nanti (transit) empat belas hari di negara lain,” kata Konjen.

Dijelaskan Konjen Eko, Indonesia menghadapi lonjakan kasus Covid-19 sangat parah pada Juli silam. Namun,  setelah pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat secara ketat, laju penyebaran bisa ditekan secara signifikan, sehingga Indonesia memperoleh pujian dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

“Seluruh Asia Tenggara sekarang kena. Pemerintah kita menginginkan capaian ini dipertahankan. Memang dampaknya kepada para WNI di luar negeri. Pemerintah memperketat aturan masuk dari negara lain, karena tidak ingin kejadian yang dulu terulang,” terang Konjen Eko Hartono.

Pendatang dari luar negeri, lanjut Konjen, harus melalui dua pintu masuk, yaitu Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Provinsi Sulawesi Utara. Selain itu, dia harus melakukan karantina selama delapan hari.

Selain itu, Konjen RI Jeddah juga mengajak seluruh peserta Yandu agar pandai membawa diri di negeri orang dengan menghormati peraturan yang berlaku di negara setempat.

“Sudah tahu itu melanggar aturan, masih ditabrak, coba-coba. Kita sebagai tamu perlu terus menjaga nama baik Indonesia,” kata Konjen.

Mengakhiri sambutannya, Konjen Eko Hartono mengajak para peserta Yandu yang umumnya adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar menjadi PMI keren, yaitu melakukan lapor diri, memiliki perjanjian kerja yang masih berlaku dan memegang dokumen izin tinggal dan paspor sendiri.  PMI keren mengambil cuti pulang ke tanah air setelah masa kontrak kerja berakhir, menaati peraturan pemerintah setempat dan menjaga nama baik bangsa Indonesia. [rls-kjri]

Berita Lainnya

Index