Israel Dikecam Izinkan Yahudi Berdoa di Al-Aqsa

Israel Dikecam Izinkan Yahudi Berdoa di Al-Aqsa

Metroterkini.com - Hakim di Israel membuat putusan yang mengizinkan umat Yahudi berdoa di kompleks Masjid Al Aqsa di Yerusalem. Putusan hakim itu lantas menuai kecaman di mana-mana.

Dilansir AFP, Jumat (8/10), putusan itu dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Yerusalem, Bilhha Yahalom. Putusan itu merespons petisi yang diajukan seorang rabbi Israel bernama Aryeh Lippo, yang pada 29 September lalu dijatuhi sanksi dilarang memasuki kompleks suci itu selama dua pekan setelah kedapatan berdoa di sana.

Petisi tersebut menuntut hak berdoa untuk umat Yahudi di Temple Mount, Mahkamah Agung Israel menetapkan bahwa: "Setiap orang Yahudi memiliki hak untuk berdoa di Temple Mount, sebagai bagian dari kebebasan beragama dan berekspresi."

"Pada saat bersamaan, hak-hak ini tidak mutlak, dan bisa dibatasi dengan mempertimbangkan kepentingan publik," tegas putusan Mahkamah Agung Israel itu.

Putusan hakim Yahalom itu secara tidak langsung memfokuskan pada mencabut larangan Rabbi Lippo berdoa di kompleks Al-Aqsa. Namun saat mengomentari perilakunya, hakim Yahalom menyatakan: "Pemohon berdiri di sudut dengan satu atau dua temannya, tanpa kerumunan di sekitarnya, doanya hening, berbisik,"

"Saya tidak mendapati bahwa tindakan keagamaan yang dilakukan pemohon dieksternalisasi dan terlihat," demikian bunyi putusan hakim Yahalom, yang menetapkan doa hening semacam itu 'tidak melanggar arahan polisi' dan membatalkan larangan berdoa yang dijatuhkan terhadap Rabbi Lippo.

Kepolisian Israel juga mengajukan banding atas putusan itu. Dalam bandingnya terhadap putusan itu, Kepolisian Israel menegaskan Rabbi Lippo terlibat dalam 'perilaku tidak pantas di tempat umum'.

Otoritas rabbi arus utama di Israel menentang umat Yahudi berdoa di Temple Mount, dengan ibadah umat Yahudi dipusatkan di Tembok Ratapan yang ada di bawah kompleks suci itu.

Sikap Dewan Wakaf Islam
Putusan itu juga disebut oleh Dewan Wakaf Islam sebagai 'provokasi'. Perdana Menteri (PM) Palestina, Mohammed Shtayyeh, memperingatkan Israel agar tidak melakukan langkah apapun untuk menegakkan putusan itu.

Dewan Wakaf Israel enggan mengabulkan akses terbatas bagi umat Yahudi ke kompleks suci itu pada jam-jam tertentu. Namun kehadiran umat Yahudi di kompleks Al-Aqsa telah sejak lama menuai kecaman dunia Islam.

Tahun 1967 Israel Larang Yahudi ke Al-Aqsa
Pada Mei lalu, potensi penggusuran warga Palestina memicu bentrokan sengit di kompleks Al-Aqsa, yang kemudian berujung gempuran udara Israel selama 11 hari ke wilayah Gaza yang dikuasai Hamas.

Tidak ada aturan hukum Israel yang melarang umat Yahudi berdoa di kompleks Al-Aqsa. Namun sejak tahun 1967 silam, ketika Israel mencaplok Yerusalem Timur, otoritas Israel melarang umat Yahudi berdoa di kompleks suci itu untuk mencegah ketegangan.

Putusan Hakim Dikecam
Para pemimpin Muslim kompak mengecam putusan tersebut. Mereka mengatakan putusan ini mencederai kesucian Al Aqsa.

"Doa-doa (umat Yahudi) ini merupakan provokasi dan pelanggaran kesucian Al-Aqsa," tegas Direktur Masjid Al-Aqsa, Sheikh Omar al-Kiswani, kepada AFP.

"Putusan ini juga tidak memiliki legitimasi karena kami tidak mengakui hukum Israel soal Al-Aqsa," ucapnya.

Seorang pensiunan, Naseed Ismael, yang mengunjungi Al-Aqsa pada Kamis (7/10) waktu setempat, terang-terangan menyatakan tidak setuju jika umat Yahudi boleh berdoa di kompleks suci umat Muslim itu.

"Ini merupakan hadiah dari Tuhan untuk Muslim, dan tidak ada hak untuk orang lain selain Muslim untuk melakukannya," ujarnya kepada AFP.

Mesir mengecam putusan hakim Israel itu sebagai 'pelanggaran' dan menyatakan pihaknya memiliki 'keprihatinan mendalam soal konsekuensinya'.

Penolakan juga datang dari Abdullah Kanaan dari Komisi Kerajaan Yordania untuk Urusan Yerusalem, yang menurut kantor berita Petra News Agency, menyebut putusan itu sebagai serangan terhadap Masjid Al-Aqsa.

Kanaan juga bersumpah untuk 'secara tegas' melawan putusan Israel terhadap warga Palestina dan tempat suci Yerusalem. Yordania merupakan penjaga situs-situs suci Islam di Yerusalem.

Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) yang berkantor di Arab Saudi juga mengecam keras 'putusan dari apa yang disebut sebagai 'Pengadilan Yerusalem' Israel' itu. [dtc]

Berita Lainnya

Index