Metroterkini.com - Angin puting beliung menerjang Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, Selasa (7/9) sekitar pukul 04.00 WIB. Akibatnya, sejumlah pemukiman warga rusak.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari mengatakan, setidaknya 16 rumah rusak akibat diterjang angin puting beliung.
"Dengan rincian empat rumah rusak berat dan 12 rumah rusak ringan. Selain itu, terdapat fasilitas umum yang terdampak yakni satu unit bangunan sekolah SD dan satu unit bangunan Mushola," ungkap Abdul dalam keterangan tertulis, Selasa (7/9).
Menurut dia, sebanyak satu desa dan dua dusun di Kecamatan Labuhan Maringgai terdampak akibat fenomena angin puting beliung, yakni Dusun IX dan Dusun VII yang terletak di Desa Margasari.
Abdul menjelaskan, BPBD Lampung telah mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan darurat, seperti evakuasi warga, kaji cepat dan melakukan koordinasi lintas instansi. Pasca kejadian BPBD memantau kondisi cuaca yang masih mendung dan berpotensi hujan.
"Selain itu, tim gabungan dan masyarakat setempat bergotong royong untuk melakukan pemotongan atau pembersihan pohon-pohon tumbang yang menghalangi ruas jalan," ujarnya.
Lebih lanjut, berdasarkan prakiraan cuaca yang dikeluarkan oleh Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), sebagian besar wilayah Sumatera memasuki musim hujan pada bulan September hingga November.
Pada masa peralihan musim ini, BNPB mengimbau bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk waspada terhadap potensi angin kencang, hujan deras dalam waktu singkat, puting beliung serta potensi cuaca yang memicu terjadinya bahaya hidrometeorologi.
Sebelumnya, Kepala BPBD Provinsi Lampung, Rudi Syawal Sugiarto, mengatakan bahwa tujuh daerah di Provinsi Lampung tergolong berada di zona merah atau zona rawan bencana selama masa cuaca ekstrem.
Pada masa cuaca ekstrem, daerah-daerah di Provinsi Lampung itu kemungkinan menghadapi risiko bencana banjir bandang dan angin puting beliung.
Daerah di Provinsi Lampung yang tergolong berada di zona merah berdasarkan indeks risiko bencana yang dikeluarkan oleh BPBD yakni; Lampung Barat, Pesisir Barat, Lampung Selatan, Lampung Timur, Pesawaran, Bandarlampung, dan Tanggamus. [**]