Meroterkini.com - Walikota Gunungsitoli kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400/5940/KESRA/2021, tanggal 23 Agustus 2021. Dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Gunungsitoli Sumatera Utara, Kamis (26/8/2021).
Dalam Surat Edaran Walikota Gunungsitoli dengan tegas membatasi, dan melarang sejumlah kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan.
Ada beberapa poin pembatasan kegiatan masyarakat yang tertuang dalam Surat Edaran Walikota Gunungsitoli, yakni ;
1. Restoran/tempat penjual makanan/minuman, dan Cafe dapat dengan ketentuan :
a). Diizinkan dibuka hingga pukul 23.00 Wib, kecuali pusat jajanan malam dibuka mulai pukul 17.00 Wib S/d pukul 23.00 Wib.
b). Tidak diperkenankan melaksanakan Live Music, karaoke atau hiburan lainnya,
c). Tidak melayani pengunjung/Konsumen yang tidak mengunakan masker,
d). Jumlah pengunjung/konsumen dibatasi maksimal 50% dari kapasitas tempat usaha dengan mengatur jarak tempat duduk minimal 1(satu) meter, dengan menggunakan pembatas yang terbuat dari bahan cat atau pewarna lainnya yang dapat dilihat dan dipedomani oleh setiap orang;
e). Menyediakan tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun dan tisu di pintu masuk, serta mewajibkan setiap orang untuk mencuci tangan sebelum masuk dan keluar dari lokasi;
f). Memasang papan informasi bertuliskan “tidak melayani pengunjung/konsumen yang tidak mengunakan masker.
g). Karyawan wajib memakai masker.
2. Toko, minimarket, dan warung kelontong dapat menjalankan aktivitas dengan ketentuan ;
a). Diizinkan buka hingga pukul 23:00 Wib;
b). Tidak melayani pengunjung/konsumen yang tidak menggunakan masker.
c). Jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas tempat usaha dengan wajib menerapkan pengaturan jarak antrian minimal 1 meter, dengan menggunakan pembatas yang terbuat dari bahan cat atau pewarna lainnya yang dapat dilihat dan dipedomani oleh setiap orang.
e). Menyediakan tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun dan tisu di pintu masuk, serta mewajibkan setiap orang untuk mencuci tangan sebelum masuk dan keluar dari lokasi;
f). Memasang papan informasi bertuliskan “tidak melayani pengunjung/konsumen yang tidak mengunakan masker.”
g). Karyawan wajib memakai masker.
3. Objek wisata, museum, ruang terbuka hijau, ruang publik, dan/atau tempat rekreasi lainnya, dengan ketentuan ;
a). Diizinkan dibuka hingga puku 20.00 Wib;
b). Menjaga higiene dan sanitasi seluruh area dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih atau desinfektan.
c). Mewajibkan setiap orang memakai masker;
d). Tidak melayani pengunjung yang tidak menggunakan masker.
e). Jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas tempat usaha;
F). Menyediakan tempat cuci tangan dilengkapi dengan sabun dan tisu di pintu masuk dan keluar dari lokasi;
g). Memasang papan informasi bertuliskan “tidak melayani pengunjung/konsumen yang tidak mengunakan masker.”
h). Karyawan wajib memakai masker.
4. Kegiatan di tempat rumah ibadah dianjurkan agar dilaksanakan secara virtual (ibadah dari rumah), namun jika dilaksanakan secara tatap muka, jumlah umat yang beribadah dibatasi maksimal 30% dari kapasitas ruangan dengan pengetatan protokol kesehatan ;
a). Melakukan penyemprotan desinfektan secara rutin sebelum dan sesudah selesai kegiatan ibadah.
b). Melaksanakan pengukuran suhu tubuh di pintu masuk.
C). Menyediakan tempat cuci tangan dilengkapi dengan sabun dan tisu di pintu masuk lokasi, serta mewajibkan setiap orang untuk mencuci tangan sebelum masuk dan keluar dari lokasi.
d). Menerapkan pengaturan jarak antrian, tempat duduk minimal 1 (satu) meter, dengan menggunakan pembatas yang terbuat dari bahan cat atau pewarna lainnya yang dapat dilihat dan dipedomani oleh setiap orang;
e). Umat yang beribadah wajib pakai masker
f). Pelaksanaan kegiatan lain selain ibadah, tidak diperkenankan.
5. Perguruan tinggi, SMA, SMK, SMP, SD, TK, dan PAUD tidak diperkenankan melaksanakan belajar tatap muka selain belajar dari rumah (secara daring).
6. Kegiatan pesta pernikahan tidak diperkenankan.
7. Tempat karaokean, Pub, dan hiburan malam tidak diizinkan buka.
8. Kegiatan prosesi penguburan jenazah non Covid-19 dilaksanakan dengan protokol kesehatan, serta menghindari kerumunan orang dalam jumlah banyak termasuk pada saat acara syukuran.
9. Hidangan yang disajikan pada setiap acara tidak diperkenankan dalam bentuk prasmanan.
10. Pelanggaran terhadap surat edaran ini dikenakan denda sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 28 tahun 2001 tentang perubahan kedua atas Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 30 tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru, produktif, dan aman corona virus disease 2019 di Kota Gunungsitoli.
11. Pembatasan kegiatan sebagaimana pada angka 1 dan 9 berlaku mulai dari tanggal 26 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 08 September 2021. Serta akan ditinjau kembali sesuai hasil evaluasi perkembangan Covid-19 di Kota Gunungsitoli.
12. Dengan dikeluarkannya surat edaran ini maka surat edaran Walikota Gunungsitoli Nomor 400/5631/KESRA/2021 tanggal 09 Agustus 202, tentang pembatasan kegiatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di kota Gunungsitoli dicabut dan tidak berlaku.
13. Camat diminta agar meneruskan surat edaran ini kepada kepala desa di wilayah masing-masing. [epianus]