Metroterkini.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 6 saksi kasus dugaan korupsi pengadaan proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu, Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015, Jumat (20/8/2021). Mereka dimintai keterangan untuk melengkapi berkas tersangka.
M Nasir merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkalis. Selain M Nasir, KPK juga menetapkan dua tersangka lain di kasus pengadaan proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu, Siak Kecil, yakni Handoko Setiono dan Melia Boentaran.
Handoko Setiono adalah Komisaris PT Arta Niaga Nusantara (ANN) sedangkan Melia Bontaran adalah Direktur PT ANN. Saat ini, pasangan suami istri tersebut sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Hari ini (20/8/2021) bertempat di kantor Polda Riau, Pekanbaru, tim penyidik mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka MN dan kawan-kawan," ujar Pelaksana tugas (Plt) KPK, Ali Fikri.
Enam orang saksi yang diperiksa adalah mantan Kadis PUPR Kabupaten Bengkalis. Saat ini, Tajul Mudarris menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkalis.
Selanjutnya Tirta Adhi Kazmi yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek. Tirta Adhi Azmi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara proyek lainnya, yaitu proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.
Selain itu, penyidik KPK turut memeriksa tiga orang pengawas lapangan pada Dinas PUPR Bengkalis, yakni Adha Zulfan, Bukri dan Zulfadli. Kemudian Abdul Muhfid selaku tim audit teknis UIR.
Ali Fikri mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan di Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru.
Setidaknya ada empat dari total enam paket proyek pembangunan jalan di Bengkalis, Provinsi Riau yang terindikasi bermasalah. Keempat proyek tersebut diantaranya adalah peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, dan pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.
Berdasarkan hasil penghitungan sementara terhadap keempat proyek itu, diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara kurang-lebih sebesar total Rp475 miliar.
Dalam ini, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka, yakni Bupati Bengkalis Amril Mukminin, mantan Kadis PUPR Bengkalis sekaligus mantan Sekdako Dumai, M Nasir, Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias Aan, dan Hobby Siregar.
M Nasir bersama Hobby Siregar dan Makmur ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis.
Sedangkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Amril diduga menerima suap Rp 5,6 miliar.
Tersangka lain adalah Melia Boentaran, Tirtha Adhi Kazmi, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim. [**]