Pidsus Ajukan DPO Mantan Ketua PABBSI Bengkalis

Pidsus Ajukan DPO Mantan Ketua PABBSI Bengkalis

Metroterkini.com -  Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Juprizal mengajukan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Dora Yandra ke Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis, Kamis (12/8/21). Pasalnya, mantan Ketua Persatuan Angkat Besi, Angkat Berat dan Binaraga Seluruh Indonesia (PABBSI) Kabupaten Bengkalis itu sudah tiga kali dipanggil sebagai tersangka, tapi tak datang. 

Hal ini dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkalis, Juprizal, Kamis siang.

"DPO-nya sudah diajukan ke Intel," kata Juprizal kepada metroterkini.com.

Dora tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkalis tahun 2019, diduga merugikan keuangan negara Rp226.846.371,-.

Pada tahun anggaran 2019 PABBSI Kabupaten Bengkalis menerima dana hibah dari KONI Kabupaten Bengkalis Rp 326.200.000,-. Seharusnya dana tersebut dipergunakan untuk program PABBSI sebagaimana tertuang dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

Diduga hanya sebagian kecil dari Rp 326.200.000,- tersebut dipergunakan program organisasi. Karena hasil audit investigasi Inspektorat diketahui ada dugaan merugikan keuangan negara Rp 226.846,371,-.

Seperti diberitakan, saat ini penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkalis tengah menyelesaikan (melengkapi) berkas tersangka Dora Yandra, mantan Ketua PABBSI. 

Terkait pemberkasan tersebut penyidik Pidsus kembali memeriksa Ketua KONI Bengkalis, Darma Firdaus Sitompul sebagai saksi. Pada tahun 2019, selaku Ketua KONI Darma Firdaus Sitompul yang akrab disapa Ucok menandatangani NPHD KONI tahun 2019 sebesar Rp 12 miliar.

Dana hibah Rp 12 miliar yang berasal dari APBD Kabupaten Bengkalis itu kemudian disalur kepada cabang olahraga (Cabor) yang berada dibawah KONI, operasional kantor dan bonus atlet berprestasi. Salah satunya PABBSI yang menerima Rp 326.200.000,-.

Selain Ucok, penyidik juga sudah memeriksa ulang Misliadi, Ketua Tim Verifikasi KONI Bengkalis. Misliadi diperiksa Selasa (10/8/21) siang. Peran Misliadi selaku Ketua Tim verifikasi sangat menentukan setiap proposal yang diajukan Cabor ke KONI.

Sebelumnya, belasan saksi untuk tersangka Dora juga sudah dimintai keterangan, diantaranya mantan sekretaris PABBSI, Dedy Setiawan alias Awi, Wakil Ketua Sodikin dan Wakil Sekretaris, Andi Mulyono dan atlet.

Usai diperiksa, Awi kepada media ini mengatakan, setiap pencairan anggaran yang dikucurkan KONI Bengkalis untuk PABBSI, Dora selaku ketua selalu memalsukan tanda tangan sekretaris dan bendahara.

Penegasan ini, ungkap Awi dijelaskan kepada penyidik biar perkara dugaan korupsi KONI Bengkalis terang benderang.

"Tanda tangan saya dipalsukan. Bahkan pencairan terakhir sebesar Rp 147 juta, selain tanda tangan saya dan bendahara Novi Lestari dipalsukan. Kami juga tak tahu dia (Dora) telah mencairkan uang tersebut," ujar Awi yang juga atlet binaraga.

Sedangkan Sodikin juga kesal dengan perangai tersangka Dora Yandra dalam menggunakan dana PABBSI yang berasal dari APBD Kabupaten Bengkalis tersebut. Mengapa tidak. Karena istrinya dikaitkan dengan pembelian suplemen oleh Dora Yandra.

"Istri saya bukan distributor suplemen, malah disebutkan bahwa dia belanja suplemen melalui istri saya," kata Sodikin.

Selain, Awi, Sodikin dan istrinya serat Andi Mulyono, penyidik juga akan memeriksa 8 orang atlet dan pelatih PABBSI semasa kepengurusan Dora Yandra.

Sementara itu, Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti didampingi Kasi Pidsus, Juprizal, Kasi BB, Doli Novaisal, Kasi Intel Isnan dan penyidik Putra, menjelaskan kepada wartawan, pada tahun 2019 PABBSI Kabupaten Bengkalis tahun 2019 menerima dana dari KONI Rp 326.200.000,-. Dana tersebut diterima dalam dua tahap. Tahap pertama pada bulan Juni Rp177.000.000,- dan tahap II pada bulan Desember Rp. 149.200.000,-. 

Dari total Rp 326.200.000,- dana yang diterima PABBSI, sebesar Rp 226.846,371,- diduga dikorupsi Dora Yandra. Karena dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya sebagimana naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

"Melainkan dana yang telah diterima oleh tersangka tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Untuk menutupi perbuatan tersangka, tersangka membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif," tegas Kajari kepada wartawan saat konferensi pers.

Atas perbuatan tersebut tersangka Dora Yandra dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999

Sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI, Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, yang dapat merugikan keuangan negara/Daerah atau perekonomian negara/daerah atau Pasal 3.

"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,-," kata Nanik Kushartanti kepada awak media, mengakhiri press release penetapan tersangka kasus dugaan korupsi KONI Bengkalis dari Cabor PABBSI. [rudi]

Berita Lainnya

Index