KPK Jebloskan Suheri Terta ke Lapas Sukamiskin

KPK Jebloskan Suheri Terta ke Lapas Sukamiskin

Metroterkini.com - Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi eks Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/8/2021).

Mahkamah Agung (MA) RI telah mengabulkan permohonan kasasi KPK atas vonis bebas Suheri Terta. MA menyatakan Suheri Terta bersalah melakukan suap revisi alih fungsi lahan hutan di Riau tahun 2014 dan menghukumnya 3 tahun penjara.

Proses eksekusi Suheri Terta dilakukan jaksa Hendra Apriansyah berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Pbr tanggal 9 September 2020 Jo Putusan MA Nomor: 190K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Maret 2021.

"Jaksa eksekutor Hendra Apriansyah telah selesai melaksanakan eksekusi pada Rabu (4/8/2021). Dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (5/8/2021).

MA telah dinyatakan Suhari Terta terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. "Selain penjara, MA juga menghukum membayar denda Rp50 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," jelas Ali.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu, Rabu (9/9/2020), menyatakan Suheri Terta tidak terbukti memberikan suap suap kepada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun . Suheri Terta dibebaskan.

Padahal, JPU KPK menuntut Suheri Terta dengan pidana penjara selama 4 tahun. Suheri Terta juga dibebankan membayar denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan suap bermula dari pengajuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau oleh Gubernur Riau, Annas Maamun kepada Menteri Kehutanan tahun 2014. Rencana ini membuat Surya Darmadi (berkas terpisah) menemui Annas Maamun dan Kepala Dinas Kehutanan Riau Zulher.

Surya Darmadi ingin kebun milik perusahaannya Dulta Palma Group dikeluarkan dari kawasan hutan dalam RTRW. Lokasi perusahaan ini ada di Kabupaten Indragiri Hulu.

JPU KPK dalam dakwaannya menyebut ada rencana memberikan uang Rp8 miliar kepada Annas Maamun. Di mana Rp3 miliar sebagai uang muka dan sisanya diberikan setelah RTRW disahkan menteri.

Uang Rp3 miliar diserahkan Suheri Terta sebagai legal perusahaan melalui perantara Gulat Medali Emas Manurung . Selanjutnya, uang itu diberikan Gulat ke Annas Maamun.

Di persidangan, kesaksian Gulat dibantah Suheri Terta dan saksi lain tidak melihat adanya penyerahan uang itu. Sementara Annas Maamun, tidak mengingat apakah menerima uang karena dalam persidangan sering menyatakan lupa.

"Begitu juga dengan rekonstruksi yang dilakukan. Hanya berdasarkan kesaksian dari Gulat. Satu keterangan saksi saja (Gulat) tidak cukup sebagai alat bukti dan tidak memenuhi unsur sebagaimana dakwaan JPU," kata hakim Saut dalam amar putusan saat itu.

Tidak terima, JPU KPK mengajukan kasasi ke MA. Alasan di antaranya majelis hakim dalam putusannya tidak mempertimbangkan uang suap yang diterima Annas Maamun dari Gulat Medali Emas Manurung dan barang bukti uang yang disita dari Annas Maamun.

Uang suap itu diberikan oleh Suheri Terta selaku Legal Manager PT Duta Palma, kepada Gulat Medali Emas Manurung untuk selanjutnya diserahkan ke Annas Maamun. Uang itu berasal dari PT Duta Palma.

"Penerimaan uang oleh terpidana Annas Maamun melalui Gulat Medali Emas Manurung dan barang bukti berupa uang yang disita di perkara Annas Maamun yang dengan tegas dalam putusan majelis hakim tingkat MA terbukti sebagai uang yang diterima dari PT Duta Palma," jelas Ali ketika itu.

Penerimaan uang itu, juga diakui oleh Gulat Medali Emas Manurung dan Annas Maamun. "Mengakui menerima uang, adanya alat bukti surat serta petunjuk berupa rekaman percakapan yang terungkap di persidangan," ucap Ali.

Dalam perkara ini, Annas Maamun, dan Gulat Manurung sudah terlebih dahulu menjalani persidangan dan dinyatakan bersalah. Keduanya juga sudah menjalankan hukuman dan bebas dari penjara. [**]
 

Berita Lainnya

Index