Hutan Kota Pasir Pengaraian Penuh Sampah dan Berbau

Hutan Kota Pasir Pengaraian Penuh Sampah dan Berbau

Metroterkini.com - Tumpukan sampah berserakan tak terurus mengotori dibeberapa titik Hutan Kota Pasir Pengaraian yang terletak di belakang gedung Kantor Bupati Rokan Hulu, Komplek Perkantoran Bina Praja, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Rabu (14/7/2021).

Dari pantauan metroterkini.com, mulai dari pintu gerbang masuk tampak sampah berserakan mengeluarkan bau tak sedap didominasi dari sampah plastik dan pembungkus sisa makanan pengunjung.

Hutan Kota Pasir Pengaraian dengan luas 7,3 Ha selesai dibangun pada tahun 2018 menelan biaya mencapai Rp. 4.38 milyar dengan menggunakan APBD Rohul dan baru dibuka untuk umum pada Desember 2019 lalu yang diresmikan langsung oleh Gubernur Riau H. Syamsuar.

Salah seorang pengunjung Hutan Kota Pasir Pengaraian bernama Rahmad (42) asal Pekanbaru mengaku kecewa melihat kondisi hutan kota  yang jorok dan tidak terawat.

" Hutan kota kok jorok dan bau seperti ini, banyak tempat wisata yang saya kunjungi tidak separah ini ," kata Rahmad dengan nada kecewa.

Menurutnya, hutan kota berfungsi selain menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) juga dapat difungsikan sebagai ruang edukasi dan wisata keluarga, namun harus tertata dengan baik bukan dibiarkan tanpa perawatan.

Selain masalah sampah, Rahmad juga menyayangkan sejumlah fasilitas umum yang rusak akibat kurangnya perhatian dari Dinas terkait.

" Ada banyak fasilitas umum mengalami kerusakan yang tidak dapat difungsikan dengan baik ," ujarnya.

Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Rokan Hulu, Heri Islami, ST., MT saat ditemui di kantornya mengatakan akan segera menindak lanjuti dan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohul.

" Segera dibersihkan secepatnya ," ujarnya.

Heri menegaskan, telah perintahkan Bidang Cipta Karya melalui melalui Kasi Penyehatan Bangunan dan Lingkungan (PBL) ke lokasi untuk melakukan pembersihan secara menyeluruh dan berkoordinasi dengan DLH Rohul sesuai dengan Tupoksi dan wilayah kerja masing-masing.

Lebih lanjut Heri mengatakan untuk pengelolaan hutan kota menjadi tanggung jawab dua dinas yaitu Perkim dan DLH. Untuk itu perlu dilakukan koordinasi untuk pembersihan sampah dan perbaikan sejumlah fasilitas umum yang rusak.

" Untuk kerusakan fasilitas umum akan dilakukan inventarisir dan perbaikan ," jelasnya.[man]

Berita Lainnya

Index