Banggar DPR Usul Gaji di Bawah Rp8 Juta Bebas Pajak

Banggar DPR Usul Gaji di Bawah Rp8 Juta Bebas Pajak

Metroterkini.com - Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ecky Awal Mucharam mengusulkan pemerintah menaikkan batas minimal penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menjadi Rp8 juta per bulan atau Rp96 juta per tahun. Saat ini, batas PTKP sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.

"Kami mengusulkan agar PTKP di ditingkatkan menjadi Rp8 juta," ucap Ecky dalam rapat bersama pemerintah, Rabu (30/6).

Jika batas minimal PTKP naik menjadi Rp8 juta, maka masyarakat yang penghasilannya di bawah Rp8 juta tak wajib membayar pajak. Dengan demikian, beban pengeluaran mereka berkurang.

"Dengan PTKP Rp8 juta per bulan, maka konsumsi rumah tangga meningkat dan ini mendorong pertumbuhan ekonomi," tutur Ecky.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan batas minimal PTKP di Indonesia merupakan yang tertinggi di dunia. Hal ini jika dipersentasekan dengan pendapat perkapita penduduk.

Pasalnya, PTKP terus dinaikkan batasnya dari Rp15,84 juta per tahun pada 2009, menjadi Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan sejak 2016 hingga saat ini.

"Dimulai 2009 di mana PTKP waktu itu masih Rp15,84 juta, kemudian 2012-2015 terjadi kenaikan PTKP beberapa kali yang kemudian berakhir pada 2016 di mana PTKP kita telah mencapai Rp54 juta per tahun," ucap Sri Mulyani.

Namun, hal tersebut turut berkontribusi terhadap tingginya kesenjangan perpajakan atau tax gap di Indonesia. Pada 2019, tax gap Indonesia tercatat masih berada di level 8,5 persen.

Sementara, normal tax gap yang terjadi di negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dan negara maju lainnya berada sekitar 3,6 persen.

Menurut Sri Mulyani, masih ada potensi tax gap sekitar 5 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) yang harus diturunkan Indonesia. Namun, penurunan tax gap itu bisa terjadi jika ketentuan perpajakan dipatuhi 100 persen. [**]
 

Berita Lainnya

Index