Arimbi Nilai PT CPI Berikan Keterangan Palsu Terkait Limbah

Arimbi Nilai PT CPI Berikan Keterangan Palsu Terkait Limbah

Metroterkini.com - PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) diminta membuktikan limbah berupa tanah terkontaminasi mintak (TTM) yang ada dilahan masyarakat pada areal Blok Rokan, temuan sejumlah aktivis limbah baru masih banyak ditemukan dipermukaan tanah dilahan sawit warga.

"TTM yang dihasilkan sebelum regulasi PP No 19 tahun 1994 keluar maka dipastikan PT CPI melanggar. Apabila PT CPI tidak dapat membuktikan hal tersebut maka PT CPI telah memberikan 'keterangan palsu'," kata Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (Arimbi), Mattheus, Rabu (12/5/21) mengkritik keterangan Manager Corporate Communication PT Chevron Pacific Indonesia Sonitha Poernomo yang katanya Limbah Masa lalu.

Kritikan itu kata Mattheus, karena sebelmnya PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) melalui Manager Corporate Communication PT Chevron Pacific Indonesia Sonitha Poernomo, menyatakan pada media akan komit untuk melakukan pemulihan tanah sisa produksi berupa tanah terkontaminasi minyak (TTM) sebelum masa kontrak beroperasi berakhir di Blok Rokan, Riau pada Agustus 2021, "Pernyataannya ini kita tunggu guna pembutian caranya yaitu dengan menurunkan tim ahli yang dibiayai oleh PT CPI sendiri guna membuktikan itu limbah masa lalu".

"PT CPI telah menjadikan pemulihan lahan karena operasi masa lalu sebagai bagian dari operasi. Juga telah merekomendasikan penggunaan praktik pemulihan terbaik di dunia," demikian kata Sonitha Poernomo pada media. "Ini juga kita kritik. Kita telah buktikan itu bukan limbah masa lalu atau setelah tahun 1995 setelah PP No 19 tahun 1994 keluar. Yang jelas temuan kita itu, limbah sejak 5 tahun jelang kontrak berkahir, buktinya saat ini limbah itu mengkontaminasi lahan warga di Minas," kata Mattheus.

Pernyataan CPI ini juga menurut banyak kalangan merupakan "pembohongan publik", pasalnya sampai saat ini masih banyak tumpahan limbah minyak ditemukan dilahan sawit warga, "bahkan limbah minyak juga ditemukan dalam lahan Tahura dan Pusat Pelatihan Gajah (PLG) MInas.

Ungkapan Sonitha Poernomo pada media itu malah dinilai Mattheus, terkesan "pengiritan uang keluar perusahaan" apalagi dana sebesar 3.200.483 dolar AS dinilai Mattheus diduga tidak terserap untuk pemulihan TTM pada lahan warga tersebut.

"Kita harap apa yang disebut Sonitha Poernomo dapat dibuktikan, bailk secara hukum maupun bukti pemulihan dilahan warga yang saat ini sudah 300 orang mengadu ke DLHK Riau," katanya.

Selain pemulihan Mattheus juga mempertanyakan kemana uang 3.200.483 dolar AS atau kalau kalau dirupiahkan di kali Rp.14 Ribu jumlah sekira Rp 44,8 Triliun lesap entah kekantong siapa?.

Manager Corporate Communication PT Chevron Pacific Indonesia Sonitha Poernomo mengungkapkan pada Antara di Pekanbaru, Selasa, 22 Januari 2019 menyebut, "Sebagai operator dari Kontrak Kerja Sama dengan satuan pemerintah Indonesia kami patuh sesuai kontrak bagi hasil. PT CPI juga berkomitmen untuk menjalankan operasi minyak dan gas yang selamat, andal dan bertanggung jawab terhadap lingkungan".

Kala itu, Sonitha Poernomo menjelaskan PT Chevron Pacific Indonesia telah beroperasi sebagai kontraktor Pemerintah Indonesia melalui Kontrak Kerja Sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas.

Karenanya sebagai bagian dari kegiatan operasi migas sesuai KKS Rokan, PT CPI melakukan kegiatan pemulihan tanah terkontaminasi minyak bumi yang dilakukan sesuai arahan dan disetujui oleh SKK Migas dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK, sebagai perwakilan Pemerintah Indonesia.[bas]

Berita Lainnya

Index