PT CPI Dituding Lakukan Penambangan Liar di Area Produksi

PT CPI Dituding Lakukan Penambangan Liar di Area Produksi

Metroterkini.com - Puluhan anak muda dari Yayasan Riau Hijau Watch mendatangi Kantor Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Riau, dengan membawa spanduk dan berorasi, Jumaat (23/4/2021). Aksi ini dilakukan terkait dugaan kegiatan tambang ilegal yang dilakukan oleh PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), PT Pembangunan Perumahan dan PT Rifansi Dwi Putra dan PT Pembangunan Perumahan.

Usai aksi damai tersebut, kKetua YRHW Tri Yusteng Putra yang didampingi Sekretaris Oloan mengatakan pihaknya melakukan audiensi sekaligus memberikan bukti kepada Kajati Riau terkait kegiatan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

"Kami menduga adanya kongkalikong antara pemerintah dan SKK Migas terkait pembiaran kegiatan tambang ilegal jenis meneral bukan logam batuan (tanah urug) di areal konsesi PT CPI ini,” kata Yusteng.

" Akibat pembiaran ini , PT Rifansi Dwi Putra dan PT Pembangunan Perumahan yang merupakan rekanan PT CPI dengan leluasa melakukan kegiatan tambang ilegal tersebut. Kegiatan ilegal ini diduga merugikan negara yaitu Kabupaten Siak dan Pemrov Riau karena tidak ada pemasukan dari pajak tambang,” terangnya.

Yusteng menambahkan, penambangan ilegal ini telah berdampak pada kerusakan lingkungan karena kegiatan tersebut diduga tidak memiliki Amdal

“Untuk itu kami dari Yayasan Riau Hijau Watch mendesak Kejati Riau untuk mengusut dugaan korupsi pajak tersebut, diduga pemerintah dan SKK Migas mengetahui namun tidak ada tindakan dari institusi negara yang berwenang. Bahkan kami juga telah melaporkan hal tersebut ke DLHK Provinsi Riau dan SKK Migas namun hingga kini tidak ditindak,” tutup Yusteng.

Secara terpisah, Sonitha Poernomo, Manager Corporate Communication PT CPI, kepada metroterkini.com, Sabtu (24/4/2021) menyampaikan, bahwa PT. Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) menghormati hak setiap warga negara dan kelompok masyarakat untuk mengekspresikan pendapat dan menyampaikan aspirasinya.

Terkait tudingan tersebut, Sonitha Poernomo menambahkan bahwa penambangan tanah urug merupakan bagian dari kegiatan yang diperlukan untuk mendukung operasi perminyakan yang dilakukan oleh PT CPI menjelang berakhirnya PSC WK Rokan. 

Menurutnya lagi, operasi perminyakan tersebut antara lain pembangunan wellpad (tapak sumur) dan jalan lokasi untuk persiapan percepatan kegiatan pemboran migas di area kerja PT CPI. Hal tersebut dilakukan untuk mempertahankan laju produksi yang berdampak pada target lifting dan penerimaan negara. 

"Kegiatan tersebut di atas bukanlah kegiatan usaha penambangan tanah urug yang terpisah dari kegiatan operasi hulu migas, melainkan merupakan bagian dari  kegiatan  pendukung operasi migas secara langsung. Dalam pelaksanaannya, untuk lokasi tanah urug yang berada dalam penguasaan PT CPI, penambangan tanah urug dilaksanakan oleh sub-kontraktor KKKS PT CPI yang ditunjuk," tambah Sonitha Poernomo.

Selain itu, dalam menjalankan operasinya, PT CPI selalu mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku. Peraturan yang kami terapkan dalam menjalankan kegiatan di atas adalah:

a. Surat Dirjen Migas nomor 839/SDM/1996 dimana PT CPI tidak berkewajiban memiliki ijin Galian C untuk kebutuhannya sendiri.
b. UU Nomor 28/2009 Pasal 57 ayat 2 dimana kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang nyata-nyata tidak dimanfaatkan secara komersial (diperjualbelikan). Dalam hal ini, tanah galian dari WK PT CPI digunakan untuk keperluan sendiri untuk dukungan operasi migas (tidak diperjualbelikan untuk pihak lain).
c. Permen ESDM RI nomor 11 Tahun 2018 Pasal 57 Ayat 3, bahwa  memanfaatkan mineral yang tergali untuk kepentingan sendiri sepanjang tidak untuk mendapatkan keuntungan secara komersial tidak wajib memerlukan IUP operasi produksi untuk penjualan.

Masih menurut Sonitha Poernomo, PT CPI telah menghadiri pertemuan lanjutan dan menyampaikan klarifikasi mengenai izin terkait kepada ESDM Provinsi Riau, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau serta Kabupaten Siak.

PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Pemerintah Indonesia di Blok Rokan yang mengelola Barang Milik Negara untuk mendukung kegiatan hulu migas nasional. PT CPI bekerja di bawah pengawasan dan pengendalian SKK Migas dan ESDM. [alkasmiyandri] 
 

Berita Lainnya

Index