Metroterkini.com - Tim Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI turun ke Provinsi Riau melakukan fasilitasi sengketa lingkungan hidup antara masyarakat dengan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di tiga kabupaten Siak, Bengkalis, dan Rokan Hilir.
Sedikitnya delapan orang Tim Ditjen Gakkum KLHK yang dipimpin oleh Osten Sianipar SH MSi beserta Ahli Air Limbah dan Limbah B3 Dr Qomarudin Helmy, dan Ahli Ekotositologi Prof Dr Ir Etty Riani MSc.
Rapat fasilitasi sengketa lingkungan hidup yang berlangsung di aula Dinas LHK Riau, dan dibuka langsung oleh Kadis LHK Provinsi Riau, Dr Mamun Murod.
Mamun Murod dalam kesempatan itu menyambut baik kedatangan Tim Ditjen Gakkum KLHK dan para Ahli yang telah memfasilitasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup masyarakat dengan PT CPI di Riau.
"Kita harap kedatangan tim dapat mengurai sengketa yang ada, dan diperoleh kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak," harapnya.
Kedepan Murod berharap, KLHK terus memprioritaskan fasilitasi sengketa lingkungan yang dialami masyarakat di Riau, sehingga dapat mengurangi kepanikan masyarakat yang lahannya di duga terkontaminasi minyak bumi.
"Ada 23 masyarakat pengadu dari Pekanbaru, Siak, Bengkalis, dan Rokan Hilir yang telah dilakukan verifikasi lapangan pada tahun 2020. Namun sampai saat ini belum ada kesepakatan penyelesaian sengketa lingkungan itu," terangnya.
Murod mengatakan, Tim Ditjen Gakkum KLHK akan melakukan pertemuan langsung selama dua hari dengan masyarakat atau kuasanya yang berasal dari tiga Kabupaten Siak, Bengkalis, Rokan Hilir.
"Termasuk dengan pihak PT CPI, Dinas Lingkungan Hidup Siak, Bengkalis, dan Rokan Hilir. Fasilitasi Sengketa lingkungan hidup ini merupakan kelanjutan dari verifikasi sengketa lingkungan hidup yang telah dilaksanakan oleh Tim Gakkum KLHK pada tahun 2020," paparnya.
Murod menambahkan, dari fakta yang ada saat verifikasi di lapangan dan hasil uji laboratorium dianalisa oleh para ahli sesuai keahliannya, selanjutnya hasil analisis para ahli dan fakta lapangan digunakan untuk menentukan langkah-langkah penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang difasilitasi oleh KLHK.
"Jadi KLHK dan Dinas LHK Riau dalam sengketa lingkungan hidup ini berperan sebagai fasilitator atau mediator, yaitu pihak ketiga yang netral. Keputusan atau kesepakatan dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup merupakan kesepakatan kedua belah pihak," tutupnya. [**]