Arimbi Sangsikan Rehabilitasi Lokasi Bekas Limbah PT CPI

Arimbi Sangsikan Rehabilitasi Lokasi Bekas Limbah PT CPI

Metroterkini - Target PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) untuk merehabilitasi atau memulihkan lokasi yang terkontaminasi minyak bumi hasil eksplorasi perusahaan tersebut diperkirakan tidak akan sesuai terget.

Menurut Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) lokasi pengerjaan Pemulihan Tanah Terkontaminasi yang dilakukan Sub. Kontraktor PT Sami Surya Perkasa terkesan "setengah hati" dan asal-asalan.

Misalnya dari pantauan kesejumlah titik dari lahan sawit warga memang PT CPI dengan memakai Sub Konraktor memang telah mulai membersihkan ceceran limbah minyak yang ternyata juga mengkontaminasi kawasan Taman Hutan Raya (Tahuara) Sultan Syarif Kasim dan Pusat Latihan Gajah (PLG) Minas di Provinsi Riau.

Berdasarkan tinjuan di lapangan sebaran limbah tersebut diperkirakan berasal dari lokasi titik pengeboran Minas yang terbawa arus hujan di sepanjang sungai Takuana.

"Rehabilitasi atau memulihkan lokasi tumpahan limbah PT CPI saya nilai setengah hati. Kalau kita amati sepanjang Sungai Takuana yang melintasi hutan Tahura lokasi PLG seluruhnya terkontaminasi limbah, namun yang dibersihkan atau dikorek hanya kerak tanah saja, itupun hanya pada lokasi yang gampang ditempuh. Artinya jalur evakuasi rehabilitasi atau memulihkan lokasi saja yang disterilkan sisanya alahuawalam," kata Kepala Suku ARIMBI, Mattheus. S, dilokasi evakuasi pembersihan limbah PLG, Minggu (28/3/21).

Lanjut Mattheus, selama ini luapan air sungai Takuana telah mentransfer limbah bersama material sungai lainnya, sehingga diperkirakan akumulasi cemaran yang berlangsung selama bertahun-tahun sudah mengendap hingga beberapa meter ke dalam tanah. Residu Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari limbah migas itu telah mengkontaminasi air dalam tanah.

"Dalam jangka panjang, ini sangat membahayakan bagi kelangsungan ekosistem disekitarnya. Faktanya, selama ini kita sudah kerap mendengar keluhan masyarakat yang lahan pertanian dan kebunnya rusak akibat terkena limbah.  Kejadian tersebut berikut dampak kerusakan lingkungan serta kerugian materil yang ditimbulkannya adalah tanggung jawab PT. CPI, ini harus dituntaskan," katanya.

Ulas Mattheus, tanah terkontaminasi minyak bumi merupakan tanah yang terkena tumpahan, ceceran atau kebocoran penimbunan limbah minyak bumi yang tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam KepMen LH N0.128/2003.

Lanjut Mattheus, seharusnya pemulihan itu menjadi tanggung jawab CPI dan tidak ada hubungannya dengan cost recovery. “Itu yang tidak boleh dicost recoverykan, itu tanggung jawab PTCPI. Cost recover itu ganti biaya-biaya produksi, tapi kalau kerusakan lingkungan masa dicost recovery,” tegas Matthus.

Walau dikabarkan dari data PT Chevron Pacific Indonesia, untuk Riau telah mengeluarkan biaya pengelolaan tanah terkontaminasi limbah B3 sebesar 3.200.483 dolar AS, tidak memberikan dampak perbaikan yang significan sehingga patut dipertanyakan uang tersebut kemana ?

"Selain pengelolaan tanah terkontaminasi, PT Chevron Pacific Indonesia juga mengeluarkan biaya jutaan dolar AS untuk limbah sisa operasi B3. Lihat saja cara pegolahannya itu tidak sesuai dengan uang yang dikeluarkan. Pertanyaannya uang jutaan dolar AS itu dibelanjakan kemana? lalu apakah itu uang dari cost recovery yang ditagihkan pada SKK Migas atau memang dana CPI," katanya.

Informasinya, pada tahun 2015 sampai 2018 dari road map terdapat 125 lokasi yang terkontaminasi, 89 lokasi diduga telah diselesaikan. Sedangkan lokasi di luar roadmap sendiri membutuhkan Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPLFH) sebanyak 304 lokasi.

"Sepanjang tahun 2018 lalu terdapat limbah sisa produksi migas yang tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3) sebanyak 33.128,7 ton, kapan selesainya sementara kontraknya berapa bulan lagi selesai," katanya.

Terkait pengawasan, kata Mattheus, bagaimanakah Mekanisme KLHK dan SKK Migas memberikan persetujuan pada lokasi-lokasi yang akan dibersihkan, kriteria keberhasilan, metodologi, dan teknologi yang akan digunakan, serta pengembalian biaya untuk program pemulihan kalau dalam pemulihan limbah  saja CPI setengah hati.

"Kita minta Polri melalui Tim penyidik Tipiter mengejar Pidananya ," kata Mattheus.

Kemudian bagai mana sebenarnya bentuk pengawasan DLHK Provinsi Riau terkait pelaksanaan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup terkait Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) PT.CPI selama ini, kata Mattheus "harus dijelaskan kadis DLHK Riau".

"Kembali menjadi pertanyaan saya, apa yang dilakukan DLHK Provinsi Riau terkait pelaksanaan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup terkait Tanah Terkontaminasi Minyak CPI telah sesuai dengan kewenangan dan kompetensi DLHK Provinsi Riau?. Kalau Kadis bermain, ini ranahnya Kepolisian," pungkas Matthues.

Kemudian dengan adanya pengaduan masyarakat ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau terkait kegiatan pertambangan minyak Bumi  PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI), dikonfirmasi Kasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dwi Yana, dia mengaku telah membuat peta tercemarnya Lingkungan Hidup berdampak bagi masyarakat yang berada di sekitar kegiatan PT CPI.

Didasari pengaduan masyarakat terhadap PT CPI, Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Riau, katanya Dinas sudah beberapa kali melakukan verifikasi dan atau, klrafifikasi, serta memfasilitasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan.
 
Hasil verifikasi sengketa Lingkungan Hidup di peroleh kesimpulan :

A. Telah terjadi sengketa Lingkungan Hidup akibat terkontaminasi minyak bumi.
B. PT Chevron Pacific Indonesia belum menyelesaikan ganti rugi terhadap masyarakat yang mengalami kerugian.
C. PT Chevron Pacific Indonesia belum menerapkan ganti rugi Lingkungan Hidup.
D. PT Chevron Pacific Indonesia sengaja tidak melaksanakan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup dan atau tindakan tertentu di wilayah kerjanya dan atau pada kawasan hutan yang yerkontaminasi minyak bumi.

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau saat di konfirmasi awak media melalui Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Dwiyana, mengaku "memang benar adanya pengaduan masyarakat yang terkena dampak diduga dari kegiatan pengeboran minyak mentah oleh perusahaan PT Chevron Pacific Indonesia".

Dwiyana menambahkan, Dinas LHK Provinsi Riau sedang memfasilitasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan kepada lebih dari 332 masyarakat yang lahannya tercemar oleh minyak Bumi akibat kegiatan PT Chevron Pasific Indonesia.

"Kami sudah melaksanakan verfikasi administrasi dan sebagian besar sdh diverifikasi lapangan, dengan kesimpulan  memang benar telah terjadi sengketa LH," katanya.

"Yang harus dilakukan PT CPI sesuai pasal 87 dan pasal 85 UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, antara lain, "bentuk dan besaran ganti rugi, tindakan pemulihan fungsi lingkungan hidup dan  tindakan tertentu untuk mencegah  terjadinya/terulangnya pencemaran lingkungan hidup," terang Dwiyana.

Diakunya memang beberapa masyarakat sudah mendapatkan kompensasi, namun lahan yang tercemar limbah B3 belum dipulihkan, "sehingga  persoalan belum selesai karena pencemaran limbah B3 pada lahan masyarakat akan terus berlangsung dan berdampak negatif pada  lingkungan, kemudian berpotensi semakin meluas dan akan berdampak pada kesehatan manusia".
 
"Pemulihan fungsi lingkungan hidup akibat terkontaminasi limbah B3 melalui tahapan: perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pemantauan. Ditahap awal harus disusun dokumen rencana pemulihan fungsi lingkungan hidup, sesuai permen LHK no. P.101/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang pedoman pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3, serta mempedomani PP 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3)," kata Dwiyana.

Dikabarkan, sudah lebih dari 15 tahun permasalahan tumpahan limbah B3, "namun PT CPI belum punya itikad menyelesaikan tanggung jawabnya terutama kepada masyarakat, semua itu terjadi akibat dari ketidaktaatan dan praktek pertambangan yang tidak baik yang sengaja dilakukan oleh PT CPI dan atau pihak pihak yang bekerja atas perintah PT CPI," tandasnya Kasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa DLHK Provinsi Riau itu.

"Artinya CPI menyatakan komit melakukan pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak bumi atau TTM, sebelum masa kontrak beroperasi berakhir di Blok Rokan, Provinsi Riau pada tahun 2021, kita nilai "akal-akalan" atau pembohongan," pungkas Mattheus.

Sayang pihak PT Chevron Pacific Indonesia hingga berita ini dilansir belum memberikan penjelasan terkait hal tersebut. [ajo]

Berita Lainnya

Index