Pengadilan Tinggi 'Sunat' Vonis Amril Mukminin, KPK Banding

Pengadilan Tinggi 'Sunat' Vonis Amril Mukminin, KPK Banding

Metroterkini.com - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru mengurangi alias 'menyunat' vonis Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin, menjadi 4 tahun penjara atas suap proyek Jalan Duri-Sei Pakning. Putusan membuat KPK tidak puas dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pengajuan kasasi dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempelajari putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Amril Mukminin, Kamis, 4 Februari 2021, tim JPU KPK telah menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru," ujar Ali Fikri, Jumat (5/2/2021) malam.

Ali mengatakan, adapun alasan kasasi karena JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut. Terutama dalam hal tidak terbuktinya dakwaan penerimaan gratifikasi sebagaimana Pasal 12B.

"Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA melalui PN Tipikor Pekanbaru," tutur Ali Fikri.

Sebelumnya, PT Pekanbaru memvonis Amril Mukminin 4 tahun penjara. Hukuman itu disunat 2 tahun dari putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Amril terbukti melakukan suap dalam proyek pekerjaan pembangunan Jalan Duri- Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis sebesar Rp5,2 miliar. Uang itu diberikan oleh PT Citra Gading Asritama (CGA) selaku rekanan yang mengerjakan proyek.

Selain penjara, Majelis Hakim PT Pekanbaru yang diketuai Agus Suwargi dengan hakim anggota Rumintang dan KA Syukri juga menghukum Amril membayar denda Rp300 juta. Denda tersebut dapat diganti hukuman' penjara selama 6 bulan.

PT Pekanbaru memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun terhitung sejak Amril selesai menjalani pidana.

Vonis PT Pekanbaru lebih ringan dari putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, yang sebelumnya memvonis Amril 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku menghormati putusan hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru. "Kami menghormati putusan majelis hakim," ujar Ali, Sabtu (23/1/2021). [**]

Berita Lainnya

Index