Metroterkini.com - Proyek sumur bor yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020, melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Rokan Hilir Riau, tahun 2020 dinilai kurang pengawasan. Proyek ini dikerjakan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Sungai Sampai Niat Panipahan Kecamatan Palika.
Menurut anggota KSM Sungai Sampai Niat, semua pekerjaan yang menghabiskan anggaran sebesar Rp.485.725.000,- dari dana DAK ini, semuanya dilakukan oleh Ketua KSM, Syaiful Anwar.
Terkait harga pekerjaan di lapangan juga di lakukan oleh Syaiful Anwar. "Jadi kami menghitung secara pribadi dana yang dibutuhkan paling-paling menghabis kan sekitar Rp 200 jutaan, dari dana yang dianggarkan itu pun sudah hitungan banyak," ujar Albar, anggota KSM Sungai Sampai Niat.
Terkait hasil sumur bor yang airnya masih asin dan tidak bisa digunakan masyarakat, menurut tukang sumur bor akibat pekerjaan yang tidak selesai.
Menurut tukang sumur bor bernama Untung, untuk pembuatan satu unit sumur bor, yang mengeluarkan air bersih dan tidak asin paling tidak mengeluarkan dana sekitar Rp 55 jutaan dengan pipa 4 inchi dan hasil bisa di jamin.
Terkait pembuatan sumur bor di Sungai Sampai Niat Kepenghuluan Panipahan yang dikelola oleh KSM dengan Ketua Syaiful Anwar, menurut Untung awalnya Syaiful pernah mendatanginya. "Saya tawar dengan harga Rp 55 juta, namun Syaiful merasa keberatan dengan alasannya terlalu mahal dan dia membandingkan dengan tukang dari Sungai Berombang, hanya Rp 26 juta," katanya.
Akibat dari pekerjaan yang kerjakan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Sungai Sampai Niat ini, sumur bor tidak bisa difungsikan sebagaimana mestinya. Air yang dikeluarkan masih asin, bukan air tawar. "Parahnya lagi, air sumur bor proyek DAK ini rasanya asin dan berbau busuk," kata Albar, Jum'at (5/2/21).
"Sama sekali tidak dipungsikan jabatan Sekretaris dan Bendahara KSM. Berapa dana yang di tarik dan berapa dana yang di keluarkan serta juga SPJ nya juga sama sekali kami tidak diketahui," tambahnya.
Sementara warga lainya menilai proyek sumur bor merupakan proyek mubazir dan kurang pengawasan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Rokan Hilir, tahun 2020. [mustar]