Metroterkini.com - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Pekanbaru, Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori usia di atas tiga lima tahun (GTKHNK 35+) Kota Pekanbaru meminta kepada pemerintah pusat untuk mengangkat mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa melalui tes.
Selain itu, GTKHNK Pekanbaru juga meminta pemerintah pusat melakukan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) juga tanpa melalui tes.
"Ke Pemko Pekanbaru kami (GTKHNK) memohon pengajuan kuota P3K sesuai dengan guru honorer yang ada di Kota Pekanbaru," kata Abdul Musnilamin, Ketua GTKHNK Pekanbaru, Senin (1/2/2021).
Lanjut Anil, saat ini di Pekanbaru jumlah guru honorer mencapai 1.654 orang. Guru honorer yang usianya sudah di atas 35 tahun ada 544 orang.
"Kita memohon kepada Pemko Pekanbaru ketika tidak terakomodir di dalam P3K, kami meminta Walikota mengeluarkan SK kepala daerah supaya guru honor komite bisa ikut sertifikasi," jelasnya.
Selain itu guru honorer ini juga meminta kepada Pemko Pekanbaru untuk membayarkan insentif mereka selama 12 bulan, dan selanjutnya agar insentif mereka tiap tahunnya selalu dianggarkan.
Sementara itu, Zulkarnain anggota Komisi III DPRD Pekanbaru mengatakan Pemko Pekanbaru mengeluarkan kebijakan yang bisa melindungi para guru honorer tersebut. Terlebih lagi kepada guru honorer yang usianya sudah di atas 35 tahun.
"Seperti memberikan hak-hak mereka (guru), kita dari Komisi III berharap Pemko Pekanbaru untuk meneruskan tuntutan para guru honorer hingga kepada presiden. Ini bukan prioritas utama tapi ini harapan besar kita kepada mereka," pungkasnya. [**]