Metroterkini.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau terkait kasus pengelolaan sampah. Polda akan melayangkan panggilan ketiga.
Pemanggilan pertama terhadap Jamil dilakukan pada Senin (26/1/2021). Namun mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru itu tidak hadir tanpa memberikan alasan.
Polda Riau kembali melayangkan panggilan terhadap Jamil untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Kamis (28/1/2021). Lagi, Jamil tidak datang dengan alasan sedang dinas di Jakarta.
Penyidik Direktorat Reskrimun Polda Riau bakal melayangkan panggilan ketiga kepada Jamil. "Kami akan agendakan panggil ulang," kata Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, Jumat (29/1/2021).
Disinggung, apakah Jamil akan dipanggil paksa jika tidak juga memenuhi panggilan penyidik, Teddy tidak mau memastikan. "Kita lihat perkembangan," tegasnya.
Sebelumnya disebutkan, dalam penanganan perkara ini penyidik sudah meminta keterangan puluhan orang saksi. Ada 13 saksi dari masyarakat dan 18 saksi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
Diantaranya saksi yang telah diperiksa adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Agus Pramono, kabid dan sekretaris di DLHK. Ahli pidana, ahli hukum tata negara, ahli keselamatan lalu lintas, serta lainnya.
Pemeriksaan juga sudah dilakukan kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pekanbaru, Ahmad. "Untuk Kepala Bappeda Kota Pekanbaru juga sudah diperiksa," kata Teddy.
Disinggung tentang penetapan tersangka, Teddy menyatakan belum dilakukan oleh penyidik. Pasalnya, masih sejumlah tahapan dan beberapa saksi lagi yang harus dimintai keterangannya.
Pengusutan perkara ini, berawal adanya tumpukan sampah di sejumlah titik pada ruas jalan di Kota Pekanbaru sejak awal Januari 2021. Tumpukan sampah mengeluarkan aroma tak sedap hingga meresahkan masyarakat.
Pihak DLHK beralasan, sampah tidak terangkut ke Tempat Penampungan Akhir karena kontrak dengan pihak ketiga telah habis sejak akhir tahun 2020. Pemko melakukan lelang untuk mencari rekanan lain
Sebelumnya, pengangkutan sampah dilakukan PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya. Selama menunggu ada pemenang lelang baru, untuk sementara waktu pengangkutan sampah diambil alih DLHK.
Dalam kasus ini, bagi oknum yang bertanggung jawab atas kelalaian itu akan dijerat Pasal 40 dan atau Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"Pasal 40 ayat 1 ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Sedangkan Pasal 41 ayat 1 ancamannya 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta," tegas Teddy. [**]