Metroterkini.com - Tim Ops Polres Siak berhasil meringkus tersangka pembunuhan di Jalan Bakal Desa Pinang Sebatang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Selasa (15/12/2020) lalu, sekira pukul 09.00. Wib.
Motif pembunuhan menurut Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto, SIK,MH, diduga akibat unsur sakit hati, karena pelaku merasa diremehkan dengan kata- kata korban yang menyapa, "kok ganteng kali, mau kemana,"
Dari hasil pemeriksaan otopsi yang dilakukan, kematian korban akibat benda tajam yang mengenai organ pital yaitu hati, sehingga terjadi pendarahan di dalam perut dan korban meninggal dunia.
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto, yang didampingi Kasad Reskrim AKP Noak Aritonang SIK, dalam keterangan pers pada media, di Mapolres Siak, Kamis (21/1/2021), menyampaikan pembunuhan tersebut terjadi atas unsur sakit hati.
Saat kejadian pelaku merasa tersinggung oleh kata - kata korban tiga hari sebelum kejadian, dengan ucapan "Kok ganteng kali ", kata Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto SIK,MH.
Tambah AKBP Gunar Rahardiyantoitu, terjadinya penganiayaan tersebut pada Selasa 15 Desember 2020 sekira pukul 08.30 Wib. Soni Syah Putra (pelapor) hendak berangkat berjualan peralatan rumah tangga ke Kampung Maredan bersama korban Susianto Als Yanto Als Tuwon. Setelah itu pelapor dan korban keluar dari penginapan rumah Makan Sahabat di Jalan Lintas Perawang - Buton tepatnya di sebelah SPBU Km. 11.
Dalam perjalanan pelapor melihat ada seseorang yang mengikuti dari belakang, dan orang tersebut juga menginap di tempat yang sama. Namun pelapor tidak mengetahui siapa namanya, setelah sampai di simpang Bakal Kampung Pinang Sebatang, didepan rumah Sdr. Safri, tiba-tiba pelaku membacok pelapor dan korban dengan menggunakan senjata tajam sebanyak 4 kali. Sehingga mengenai perut korban sebelah kanan 2 kali, dan bacokan ke 3 kearah pelapor dan mengenai tangan kanan.
Kemudian bacokan ke 4 tidak mengenai pelapor, dan kemudian pelapor berhasil melarikan diri dengan sepeda motor merk Supra X 125 warna Biru Putih kearah Pekanbaru.
Selanjutnya, tidak jauh dari TKP pelapor berhenti meminta bantuan dan kemudian ada warga menggunakan mobil L300 membawa pelapor dan korban ke Puskesmas Koto Gasib. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Siak guna proses lebih lanjut.
Menurut Kapolres AKBP Gunar Rahadiyanto, dalam kasus ini pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun, dan Jo Pasal 338 KUHP dengan penjara paling lama lima belas tahun. [Ibrahim]