Metroterkini.com - Sejak dimulai proyek Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Kota Pekanbaru, sudah banyak menuai protes. Saat ini DPRD Pekanbaru juga ikut gerah dan meminta pihak kontraktor untuk bertanggung jawab atas kemacetan dan persoalan lainya akibat pengerjaan proyek tersebut.
Roni Pasla, anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru mengatakan bahwa salah satu kewajiban pihak kontraktor adalah mempersiapkan rambu-rambu lalulintas dan juga mempersiapkan petugas untuk mengurai kemacetan.
"Setahu saya memang tugas kontraktor seperti itu, tapi apakah itu dilakukan atau tidak itu merupakan atensi dari kita (DPRD)," ujar Roni, Sabtu (02/12/2020).
Dalam pengerjaan proyek tersebut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan bahwa Dinas PUPR Kota Pekanbaru selaku pengawas pekerjaan proyek IPAL tersebut harus memperhatikan catatan-catatan seperti ini.
"Kemudian jalan yang sudah digali juga harus dikembalikan seperti semula, rambu-rambu, dan galian dipasang pagar pengaman. Catatan ini yang harus disampaikan oleh PUPR," jelasnya.
Jika tidak mampu mengurai kemacetan dan juga mempersiapkan jalur alternatif, Roni menyarankan sebaiknya pihak kontraktor bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.
"Terserah mereka mau bekerjasama dengan siapa, tentu kontraktor yang membiayai. Jangan sampai Pemko justru keluar uang lagi untuk memperbaiki jalan dan juga termasuk kemacetan tadi. Jangan karena mereka (kontraktor) tak mampu Pemko keluar uang lagi untuk membuat rambu dan menggaji honorer," pungkasnya. [**]