Metroterkini.com - Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH menghimbau seluruh masyarakat, terutama di Tapanuli Selatan dan Padang Lawas Utara untuk tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
Hal ini disampaikan Kapolres Tapanuli Selatan dalam jumpa pers dengan wartawan Jumat Malam (1/1) di Mapolres Tapsel, terkait Maklumat Kapolri Nomor: Mak/ 1 /I/2021, Tenteng Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Segala Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
"Polres Tapanuli Selatan Siap Melaksanakan Maklumat Kapolri Tenteng Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Segala Kegiatan FPI. Saya berharap dan menghimbau semua element masyarakat untuk patuh terhadap maklumat ini. Terutama jangan terlibat FPI," pungkas AKBP Roman Smaradhana Elhaj.
Lebih jauh AKBP Roman menyampaikan, jika terjadi kegiatan yang melanggar Maklumat Kapolri tersebut, pihaknya akan melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.
Di awal tahun ini, Kapolri mengeluarkan Maklumat, yang pada intinya Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Segala Kegiatan FPI.
Berikut isi Maklumat Kapolri tersebut:
1. Bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020;KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan,
Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.
2. Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat agar:
a. masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI;
b. masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum;
c. mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–POLRI untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI; dan
d. masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.
4. Demikian maklumat ini, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. [arman]