Metroterkini.com - Rahmad Hidayat Siregar yang merupakan Plt. Camat Kota Kisaran Timur (Kistim) langsung menggelar Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) perdananya bersama dengan unsur Forkopimcam Kota Kistim di aula kantor Camat Kota Kistim, Kamis (12/11/2020)
Diketahui, Rahmat ditunjuk sebagai Plt. Camat Kota Kistim sejak tanggal 1 November 2020 yang lalu.
"Rakorpem yang saya laksanakan ini untuk menyatukan persepsi dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat sekaligus silaturahmi saya di Kecamatan Kota Kistim. Dan ini merupakan Rakorpem perdana yang saya lakukan sebagai Plt. Camat Kota Kistim," ujarnya saat membuka Rakorpem tersebut.
Rahmat yang juga merupakan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan meminta kepada seluruh unsur Forkopimcam Kota Kistim, Lurah dan Kapus agar dapat membantu dirinya dalam menjalankan tugas sebagai Camat Kota Kistim dalam melayani masyarakat.
"Berikan pelayanan yang maksimal, sehingga masyarakat dapat terpuaskan dengan pelayanan yang kita berikan," tegasnya sembari mengatakan sebagai ASN yang gajinya berasal dari uang rakyat, sudah seharusnya memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Kemudian, ia juga berharap kepada Lurah dan Kapus yang berada di wilayah kecamatan Kota Kistim untuk melaksanakan tugasnya dengan penuh rasa tanggungjawab serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Selain itu, ia juga berpesan kepada seluruh Lurah di kecamatan Kota Kistim agar dapat membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan dalam mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 nanti.
"Jauhi money politik (politik uang) serta kampenye hitam yang dapat menghambat pembangunan di Kabupaten Asahan, serta siapa yang melakukan hal tersebut dapat terjerat pidana. Hal ini juga dapat merusak mentalitas masyarakat, jadi saya berharap kepada Lurah dapat menjaga hal tersebut," pungkasnya.
Selanjutnya, ia juga meminta kepada seluruh Lurah dibantu dengan Babinsa, Babinkamtibmas dan Panwas kelurahan agar membentuk "Tim Kepung Kampung" yang berfungsi untuk menjaga kondusifitas keamanan Pilkada dan mengantisipasi terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dapat memicu perpecahan serta pelanggaran hukum, seperti politik uang dan kampaye hitam. [Tums]