Metroterkini.com - Proyek pembangunan jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang-Pangkalan (Sumbar) mulai menuai polemik ditengah - tengah masyarakat, khususnya warga di beberapa desa yang dilintasi pembangunan jalan tol di Kampar.
Beberapa warga yang minta namanya tidak dituliskan, di desa Silam, dan beberapa desa lainnya, mengaku pihaknya saat ini belum mendapatkan ganti rugi. "Saat ini kami hanya diberikan uang sewa lahan untuk 7 (bulan), dan itu memang sudah ada kesepakatan antara pihak pemilik lahan," ujar warga.
Sementara Nanda selaku Humas PT HKI yang dikonfirmasi melalui saluran selulernya mengaku, mengenai atur proses ganti rugi, diserahkan melalui pemerintah daerah.
"Proses itu diserahkan sepenuhnya melalui Tim Pemerintah Daerah," katanya.
Tambahnya, Pemerintah Daerah yang mengatur pembebasan lahan untuk kepentingan masyarakat. Mekanisme appraisal atau penilaian harga tanah dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dengan perhitungan berdasarkan bidang per bidang," tambah Nanda belum lama ini.
Pembangunan jalan tol menghubungkan Pekanbaru-Pangkalan di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) . Ruas ini akan dibangun sepanjang 40 kilometer (km).
Selain itu, ruas ini juga merupakan bagian dari proyek tol Trans Sumatera ruas Pekanbaru-Padang, yang meliputi Pekanbaru ke Bangkinang dan Pangkalan.
"Proyek jalan tol ini ada yang lagi dikerjakan, ada juga lagi proses percepatan ganti rugi tanah," kata Sekdaprov Riau Yan Prana, kepada media beberapa waktu lalu.
Dia menambahkan dalam pembangunan proyek jalan tol tersebut, untuk proses percepatan di mana lokasi yang sudah clear ganti rugi dengan pemilik lahan, maka pihak kontraktor langsung mengerjakannya.
"Kalau lokasi yang sudah diselesaikan ganti rugi, langsung dilakukan pengerjaan di lapangan. Ini untuk mempercepat pembangunan jalan tol," kata Yan. [ali]