Metroterkini.com - Aksi masa Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) dari PT Padasa Kampar di depan Kantor Gubernur Riau berakhir ricuh. Tiga orang pendemo terluka, Kamis (22/10/20).
Aksi massa FSBSI Riau menolak kebijaka PT Padasa yang menetapkan waktu pensiun karyawan menjadi 60 tahun. Padahal, sesuai ketentuan waktu pensiun adalah 55 tahun. Perpanjangan lima tahun inilah menjadi keberatan massa buruh dari PT Padasa.
"Masa saya harus bekerja sampai usia tua (60 tahun). Bisa meninggal nanti saya," kata Lepot, salah satu massa aksi, yang terluka setelah terjadinya bentrok bersama pihak kepolisian.
Kebijakan perusahaan memperpanjang masa pensiun diminta dievaluasi kembali. Dia juga berharap, Pemerintah Provinsi Riau dapat mengintervensi kebijakan perpanjangan masa pensiun buruh melalui instansi terkait.
"Kami ingin difasilitasi, tapi gini pula jadinya," ungkap Lepot yang terluka bagian pelipis mata.
Selain itu, massa buruh terluka lainnya adalah Jupen, yang mengalami luka di tangan, kaki dan pelipis mata. Kemudian Poniman mengalami luka dibagian tangan. Namun mereka yang terluka tersebut dirawat tim medis Bidokkes Polda Riau di Posko Satpol PP Riau.
Dalam aksinya, massa buruh menyuarakan 16 poin tuntutan :
1.Peraturan perusahaan dan perjanjian kerjasama.
2. Meminta penyediaan mobil ambulance perusahaan karena sampai sekarang belum juga tersedia.
3. Setiap gajian tiap bulan agar diberikan slip gaji.
4. Memberikan rapelan gaji.
5. Bus anak sekolah yang tidak layak supaya diganti dengan bus yang tertutup.
6. Meminta hak orang yang sudah pensiun supaya diberikan dengan umur 55 tahun secara tegas.
7. Meminta FSBSI tetap ada di perusahaan agar jangan diintimidasi serta diberikan kantor dan plang di wilayah perusahaan.
8. Perumahan karyawan banyak yang tidak layak, air dan listrik supaya ditinjau kembali.
9. Plang nama yang sampai saat ini plang serikat pekerja/buruh tidak boleh didirikan dalam perusahaan.
10.Meminta perempuan bisa memperoleh libur dua hari selama masa haid hari pertama dan kedua.
11.Meminta alat kerja sesuai dengan jenis pekerjaannya.
12.Alat pelindung diri APD, helm, sepatu, sarung tangan.
13.Masalah tonase dari 40 perkilo menjadi 70 perkilo karena dianggap standar 30 tahun lalu sudah tidak sesuai dengan standar kebutuhan hidup ditahun 2020 ini.
14.PT Padasa Enam Utama tidak memasukkan pekerja baru selama karyawan menyampaikan aspirasinya atau dalam masa mogok kerja.
15.Upah kerja selama melakukan aksi unjuk rasa untuk dapat dibayarkan.
16.Pada tanggal 16 Juli Imam Syafii mendapatkan PHK dari KUD Tiga Koto Kampar.
Saat aksi ini, sempat terjadi bentrokan antara massa dan pihak kepolisian. Setelah satu jam menggelar aksi, para buruh mulai bertindak refresif. Pasalnya, sejumlah buruh mulai menggoyang-goyang pintu pagar utama. [***]