Oknum Kades Tahan Titipan Upah Muat dari PT. RAS

Oknum Kades Tahan Titipan Upah Muat dari PT. RAS
Desmi Fahrizon Ketua PUK FSPPP-KSPSI PT. RAS

Metroterkini.com - Pasca dualisme kepengurusan di tubuh Pimpinan Unit Kerja (PUK) Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (FSPPP), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) PT. Riau Anugrah Sentosa (RAS) desa Sontang, kecamatan Bonai Darussalam beberapa waktu lalu, sampai saat ini belum menerima sebagian dana upah muat TBS PT. RAS yang dititipkan kepada kepala desa.

Hal itu disampaikan oleh ketua PUK FSPPP-KSPSI PT. RAS yang sah, Desmi Fahrizon kepada metroterkini.com melalui sambungan selulernya, Rabu (30/9/2020) siang.

Dikatakan Fahrizon, setelah ada penetapan pengurus PUK FSPPP-KSPSI PT. RAS desa Sontang, sejak enam bulan lalu terhitung April 2020 sampai dengan sekarang, pihaknya tidak pernah menerima sebagian dana upah muat TBS  PT. RAS.

Pasalnya sebagian dana upah muat tersebut dititipkan oleh pihak perusahaan kepada kepala desa sesuai perjanjian kesepakatan sebelumnya oleh dualisme pengurus yang bertikai. Namun anehnya, setelah ada penetapan pengurus yang sah sesuai SK yang diterbitkan oleh Pimpinan Cabang FSPPP-KSPSI Rokan Hulu, sebagian dana upah muat TBS tersebut juga tidak kunjung diberikan.

" Setelah SK baru penetapan pengurus PUK FSPPP-KSPSI diterbitkan sampai saat ini kami belum menerima sebagian upah muat TBS, saya yakin ada kepentingan orang-orang tertentu ", ujar Fahrizon.

Dia mengatakan sesuai kesepakatan bersama, tanggal 3 Agustus 2020 yang dihadiri oleh para pihak, baik dari management PT. RAS, Pemerintahan Desa Sontang, pihak pertama Desmi Fahrizon, pihak kedua Arlismadevi dihadiri beberapa saksi yang diadakan di Kantor PT. RAS sebagian dana upah muat dititipkan kepada pemerintah desa Sontang sambil menunggu keputusan resmi dari Pengurus DPD dan DPC untuk keabsahan kepengurusan yang baru.

Namun, setelah SK Kepengurusan PUK FSPPP-KSPSI diterbitkan oleh pimpinan cabang Rokan Hulu dan surat penegasan yang dikeluarkan oleh pimpinan daerah tentang keabsahan pengurus PUK FSPPP-KSPSI PT. RAS desa Sontang, sebagian dana upah muat TBS juga tidak kunjung diserahkan.

Fahrizon juga menambahkan selain SK dan penegasan dari pimpinan daerah pihaknya juga sudah tercatat di Dinas Tenaga Kerja Rohul, Nomor : 560/TKCP-HIP/VI/08 dan juga Dinas Koperasi UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu juga sudah menerbitkan surat tertanggal, 20 Mei 2020 menerangkan bahwa tidak ada dualisme kepengurusan PUK FSPPP-KSPSI PT. RAS.

" Saya meminta kepada para pihak untuk menghormati keputusan yang sudah dibuat dan mengembalikan hak sesuai kesepakatan sebelumnya ", ucapnya.

Terpisah, Manager PT. Riau Anugrah Sentosa, Liyan Raya Tarigan saat dikonfirmasi melalui selulernya, mengatakan pihaknya sudah menunaikan kewajibannya, sesuai kesepakatan.

Liyan Raya Tarigan juga mengaku, bahwa sebelumnya yang menjadi pengurus resmi PUK FSPPP-KSPSI PT. RAS adalah dibawah pimpinan Desmi Fahrizon.

" Kami dari perusahaan sudah menitipkan sebagian dana upah bongkar TBS kepada kades, sementara untuk buruh tetap dibayarkan, masalah kenapa belum diserahkan ke PUK, saya tidak tahu ", jelasnya.(man)

Berita Lainnya

Index