Kesyahbandaran Gunungsitoli Terapkan Aturan Sesuai Regulasi

Kesyahbandaran Gunungsitoli Terapkan Aturan Sesuai Regulasi

Metroterkini.com - Kepala Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Kelas IV Gunungsitoli,Mardi Loi, SE.,MM menerima kunjungan Wadah Panca 1 Pena Kepulauan Nias diruang kerjanya, Rabu (09/09/2020) sore.

Kedatangan Panca 1 pena di kantor Kesyahbandaran Gunungsitoli dalam rangka menjalin kerjasama sebagi mitra kerja dan keterbukaan informasi di tengah Covid-19 yang sedang melanda pulau Nias saat ini.

Ketua Koordinator Panca 1 pena Tonazaro Harefa menyampaikan terkait banyaknya penumpang keluar masuk pelabuhan Angin Gunungsitoli, tentu hal ini adalah merupakan prioritas khus yang harus di perhatikan dan di periksa ketat oleh gugus tugas penanganan Covid-19.

Tonazaro menambahkan sebagai penegak keselamatan pelayaran, harus dijaga sesuai dengan regulasi yang ada, mulai dari kenyamanan pengunjung dalam menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif.

Mardi Loi juga mengatakan dengan kondisi pandemi Covid-19 ini momen edukasi positif yang harus kita  manfaatkan menjalankan regulasi dan aturan  yang ada dalam membenahi penanganan berbagai persoalan yang muncul dan dilakukan secara bertahap, sehingga Pelabuhan Gunungsitoli menjadi barometer di Kepulauan Nias untuk saling menjaga keselamatan bersama.. 

Persoalan selama ini banyak Anak Buah Kapal (ABK) dan Ekspesisi mengeluhkan terkait pedagang asongan untuk tidak berada di Area Pelabuhan terutama pada pintu utama dekat kapal apalagi berada di dek kapal sehingga tidak meresahkan, apalagi anak-anak yang tidak mengetahui resiko yang akan muncul disaat pandemi covid-19 saat ini.

"Sebelum Desember 2020 kita sudah sarankan para pengusaha kapal untuk memberlakukan pemberlakuan tiket online tujuannya masyarakat dapat terlayani dan tidak merasa dirugikan," jelasnya.

"Terkait penanganan pedagang asongan saat ini menjadi tanggungjawab bersama PT. Pelindo dan Kesyahbandaran untuk relokasi sehingga bisa tertib, kita akan lakukan secara bertahap dengan kearifan lokal yang disesuaikan secara refulasi yang ada. Sebenarnya dengan tegas pedagang asongan tidak diperkenankan tetapi dengan sistim relokasi masyarakat kita yang cari hidup dapat terlayani," katanya. [epianus]

Berita Lainnya

Index