Walikota Sidimpuan Jalani Isolasi Mandiri, Ini Kenyataannya

Walikota Sidimpuan Jalani Isolasi Mandiri, Ini Kenyataannya

Metroterkini.com - Walikota Padangsidimpuan Sumatera Utara Irsan Efendi Nasution akhirnya buka suara terkait pemberitaan sejumlah media massa yang menyebutkan dirinya saat ini sedang menjalani isolasi mandiri hingga kemudian berkeliaran dan sekaligus bertemu dengan banyak orang.

"Saya tidak kontak erat pasien suspek dan atau pasien terkonfirmasi Covid-19 manapun. Daripada itu, sesuai dengan ketentuan, saya tidak sedang menjalani isolasi mandiri," ungkap Irsan dalam konferensi pers, di kantor kantor Walikota Padangsidimpuan, Rabu (2/9/2020).

Pemberitaan yang menyebutkan dirinya seperti itu, bagi Walikota Irsan, merupakan sebuah kebohongan, sebuah fitnah yang kejam. Hal inilah yang mendorong dia selaku walikota untuk meluruskan, karena dinilai akan potensial mengganggu tugasnya menjalankan roda pemerintahan.

Ironinya, sambung Irsan, tidak ada satupun pihak-pihak terkait yang mengkonfirmasi tentang kebenaran dirinya menjalani isolasi mandiri. Yang ada malah, berita yang Irsan sebut kebohongan itu terus bergulir dan termuat di sejumlah media dan dibagikan di media sosial facebook.

Selanjutnya, menurut dia, atas saran serta pertimbangan tim hukum Pemkot Sidimpuan termasuk Kabag Hukum, pihaknya memastikan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. "Dalam dua tiga hari ke depan, persoalan ini akan kita laporkan ke aparat berwenang," ujar Irsan.

Asal mula Walikota Padangsidimpuan disebut menjalani isolasi mandiri, kata Ridwan Rangkuti didampingi Miswar Efendi dari tim kuasa hukum Pemkot Padangsidimpuan, adanya sejumlah media mengutip keterangan seorang pengacara pada saat agenda sidang gugatan perdata.

Pengacara ini merupakan kuasa hukum seorang warga yang mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) dengan tergugat 1 Walikota Sidimpuan, tergugat 2 Kadis Kesehatan, tergugat 3 Kadis Komunikasi dan informatika, tergugat 4 dan 5 salah satu media online.

"Pada Senin (31/8/2020) kemarin, di PN tersebut ada agenda persidangan tahap mediasi. Namun, tergugat 1 tidak bisa hadir karena ada pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan. Sedangkan tergugat 2 maupun 3 tidak hadir karena sedang menjalani isolasi mandiri," cerita Ridwan.

Alasan ketidakhadiran kliennya tersebut, lanjut Ridwan disampaikan rekannya Miswar Efendi yang pada hari itu hadir langsung di acara mediasi mewakili pihak tergugat. "Di dalam mediasi itu, saya tidak pernah mengatakan bahwa Pak Wali sedang isolasi mandiri," tegas Miswar.

Ternyata, usai penundaan mediasi itu, kuasa hukum penggugat membuat keterangan pers dan menyatakan Walikota Padangsidimpuan, Kadis Kesehatan dan Kadis Kominfo tidak hadir karena menjalani isolasi mandiri.

Pernyataan itu dijadikan berita oleh beberapa media. Kemudian menindaklanjutinya dengan berita-berita lain yang pada intinya menekankan walikota sedang dalam isolasi mandiri, namun masih saja pergi kemana-mana dan bahkan berkumpul dengan orang banyak.

"Berita tak berdasar dan tidak terkonfirmasi itu beredar luas dan menjadi status banyak orang di media sosial. Akibatnya muncul opini di tengah masyarakat, seolah Walikota Sidimpuan tidak patuh aturan isolasi mandiri," sambung Ridwan Rangkuti.

Sementara, Kabid P2P Dinas Kesehatan Elpi Zunianti Hasibuan menambahkan, Irsan Efendi Nasution tidak termasuk dalam daftar nama-nama kontak erat pasien suspek, probable dan terkonfirmasi Covid-19 di Kota Padangsidimpuan.

"Dari seluruh pasien yang sudah kita tracking kontak eratnya, tidak ada atas nama bapak Irsan Efendi Nasution atau Walikota Sidimpuan dan itu tegas kami sampaikan," ungkap Elpi, di konferensi pers yang juga diikuti oleh Asisten I Iswan Nagabe Lubis serta Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Nurcahyo B. Susetyo itu. [sal]

Berita Lainnya

Index