Kericuhan Musda DPD II Golkar Inhu, 4 Orang Diperiksa

Kericuhan Musda DPD II Golkar Inhu, 4 Orang Diperiksa
Kericuhan pecah dan nyaris baku hantam antar sesama sidang. Konon, salah satu peserta sidang menjadi korban penganiayaan, yang di duga di lakukan oleh oknum yang turut hadir dalam Musda ke-X DPD II Golkar Inhu pada Rabu 26 Agustus 2020 lalu.

Metroterkini.com - Terkait buntut kericuhan pada Musda ke-X DPD II Golkar Inhu yang di gelar di Gedung Dang Purnama Rengat, Rabu 26 Agustus 2020 lalu, hingga berujung nyaris baku hantam antara sesama peserta Musda, Polres Inhu telah memeriksa empat orang saksi. 

Pemeriksaan ke empat saksi tersebut, di duga telah terjadi tindak pidana penganiayaan oleh sejumlah oknum peserta Musda kepada peserta Musda lainnya. Akibatnya, acara Musda terhenti sementara atau di skors, hingga batas waktu yang belum bisa di tentukan.

Bahkan, di sebutkan, penyidik Polres Inhu, untuk mengungkap perkara dugaan penganiyaan tersebut, telah meminta keterangan ahli, berupa hasil Visum Et Revertum (VER).

Konon, salah satu peserta Musda, Ilham Permana, di sebutkan telah menjadi korban yang di duga di lakukan oleh oknum peserta Musda.

Untuk mengetahui sampai sejauh mana proses penyelidikan yang di lakukan penyidik Polres Inhu, Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran kepada awak media, Senin 31 Agustus 2020 menyatakan, bahwa untuk sementara ini dugaan pelaku penganiayaan masih dalam penyelidikan Polres Inhu.

"Penyidik akan bekerja secara profesional atas laporan korban. Hal ini di buktikan dengan telah di periksanya empat orang saksi," sebut Misran.

Misran menambahkan, sebanyak 4 orang saksi yang telah di mintai keterangannya oleh penyidik, termasuk saksi korban. Kedepannya, saksi tersebut bisa saja dari pihak korban atau orang lain yang berada di lokasi atau yang mengetahui dugaan penganiayaan tersebut.

Atas perkara itu, penyidik akan menerapkan pasal 351 junto 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

"Karena masih dalam proses, bisa saja berkembang dan penerapan pasal, tentunya akan ada perubahan," jelas Misran.

Sebagaimana untuk di ketahui, bahwa dugaan pengeroyokan itu terjadi pada saat Musda ke-X DPD II Golkar Inhu sedang berlangsung pada Rabu 26 Agustus 2020 malam. Penganiayaan terjadi sekira pukul 23.15 WIB, saat setelah terjadi perdebatan di dalam penyampaikan pandangan peserta Musda kepada panitia.

Suasan sidang semakin menegang dan memanas, sebab beberapa peserta sidang di dalam menyampaikan pandangannya dengan suara meninggi. Sehingga kericuhan terjadi, di barengi dengan merangseknya peserta sidang di sebelah kiri dan kanan meja sidang ke depan forum. Diduga, saat beberapa orang merangsek ke depan sambil bersuara lantang, lantas terjadi dugaan penganiayaan.

Yulisman, perwakilan DPD I Golkar Riau, yang ikut bertarung sebagai kandidat Ketua DPD II Golkar Inhu, beserta pendukungnya merangsek keluar dari dalam ruang sidang, sehingga sidang terhenti.

Konon, alasan keamanan atau hal lainnya, Musda ke-X DPD II Golkar Inhu akan kembali di gelar di Pekanbaru, Riau. Hingga berita ini di turunkan, kapan Musda akan kembali di buka, masih belum juga di laksanakan.

Sebelumnya Ketua DPD I Golkar Riau, Syamsuar kepada awak media menjelaskan, bahwa penundaan Musda ke-X DPD II Golkar Inhu hingga batas waktu yang belum di tentukan.

"Musda ke-X DPD II Golkar Inhu akan kembali di gelar setelah mendapat petunjuk dari DPP Golkar. Kami masih menunggu petunjuk DPP," kata Syamsuar. [wa]

Berita Lainnya

Index