Metroterkini.com - Pemerintah Indonesia berhasil memproses ekstradisi Maria Pauline Lumowa, pembobol kredit Bank BNI Rp1,7 triliun, dari Serbia setelah menjadi buronan Polri selama 17 tahun.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut keberhasilan ekstradisi Maria tak luput dari sikap kooperatif pemerintah Serbia. Ia bahkan menuturkan ekstradisi perempuan asal Paleloan, Sulawesi Utara, itu didukung langsung oleh Presiden Serbia Aleksandar Vucic.
Padahal, Serbia dan Indonesia tak memiliki perjanjian ekstradisi. Pada umumnya, perjanjian ekstradisi dijadikan dasar bagi suatu negara meminta pemulangan seorang tersangka yang berada atau tengah ditahan di negara lain.
Yasonna mengakui sempat ada kesulitan hingga interupsi dari salah satu "negara di Eropa" yang ingin menggagalkan ekstradisi Maria ke Indonesia. Namun, berkat hubungan baik dan balas jasa pemerintah Serbia, Yasonna mengatakan Maria akhirnya bisa dipulangkan untuk diproses hukum di Indonesia.
Indonesia memang pernah membantu Serbia menangkap dan mengekstradisi warganya yang merupakan tersangka pencurian data nasabah, Nikolo Lliev, pada 2015 lalu. Yasonna menganggap hal tersebut yang kemudian menjadi salah satu alasan pemerintah Serbia mau mempermudah proses ekstradisi Maria meski tanpa perjanjian antara kedua negara.
Tapi, Maria hanya satu di antara puluhan buronan Indonesia yang kabur ke luar negeri. Sampai saat ini, masih banyak buronan tersangka kriminal terutama koruptor yang menghirup udara bebas di luar negeri dan belum bisa terjamah pemerintah RI.
Salah satunya yakni para buronan Indonesia yang bersembunyi di Singapura. Meski memiliki jarak yang sangat dekat dengan Indonesia, Singapura kerap dijadikan tempat favorit pelarian bagi para buronan WNI.
Sebut saja, Sjamsul Nursalim, tersangka kasus korupsi BLBI Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI); Samadikun Hartono, tersangka korupsi BLBI Bank Modern; Sujiono Timan tersangka korupsi BPUI; tersangka korupsi Cassie Bank Bali, Djoko S Tjandra; hingga Harun Masiku, tersangka kasus suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
Kelima orang itu hanya segelintir dari puluhan buronan Indonesia yang masih atau pernah berkeliaran di Singapura.
Namun, hingga kini, pemerintah Indonesia tidak pernah bisa menciduk para buronan itu dari Singapura. Padahal, sebagian besar buronan itu terjerat kasus korupsi yang membawa kabur uang negara.
Pemerintah Indonesia sulit meminta Singapura membantu penangkapan para buronan itu lantaran kedua negara masih belum merampungkan perjanjian ekstradisi yang sudah dirintis sejak 48 tahun lalu.
Indonesia juga tampak kesulitan untuk menerapkan strategi serupa dengan Serbia untuk mengekstradisi para buronan RI di Singapura.
Indonesia dan Singapura sebenarnya telah merintis perjanjian ekstradisi sejak 1972. Namun, pembahasannya baru dimulai pada 2004 lalu.
Pembahasan rancangan perjanjian ekstradisi pun cukup alot baik di dalam negeri atau pun saat pertemuan bilateral, sehingga kedua negara baru menandatanganinya pada 27 April 2007 di Bali.
Meski telah ditandatangani, perjanjian itu belum bisa berlaku efektif karena harus menunggu ratifikasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kementerian Luar Negeri RI mengakui bahwa negosiasi perjanjian ekstradisi RI-Indonesia memicu perdebatan yang cukup alot di dalam negeri termasuk di DPR. Salah satu yang menjadi perdebatan adalah perjanjian ekstradisi itu harus disepakati dengan pakta lainnya yakni perjanjian kerja sama pertahanan (DCA).
Salah satu permintaan Singapura dalam DCA itu dan menjadi perdebatan adalah Singapura ingin meminta sebagian wilayah perairan dan udara di sekitar Sumatera dan Kepulauan Riau supaya bisa digunakan untuk latihan militer.
Akibat perdebatan ini, Kemlu RI sempat menyatakan proses ratifikasi perjanjian ekstradisi dan DCA antara RI-Singapura tak kunjung disetujui DPR.
Singapura juga menyatakan bahwa keputusan akhir perjanjian kerja sama ekstradisi ada di tangan Indonesia.
Melalui kedutaan di Jakarta pada Januari lalu, Singapura mengatakan bahwa negaranya siap melanjutkan kedua perjanjian yakni perjanjian ekstradisi dan DCA setelah Indonesia siap meratifikasi keduanya.
Sejauh ini, Indonesia tercatat hanya memiliki perjanjian ekstradisi dengan enam negara yakni Malaysia, Filipina, Thailand, Australia, Hong Kong, dan Korea Utara.
Sementara itu, Singapura hanya memiliki perjanjian ekstradisi bilateral dengan Hong Kong, Amerika Serikat, dan Jerman. [***]