LPJ Dana KONI Bengkalis, Dewan: BPKAD Surati Dispora

LPJ Dana KONI Bengkalis, Dewan: BPKAD Surati Dispora

Metroterkini.com - Ketua Komisi III DPRD Bengkalis, H Adri ternyata sudah menanyakan tentang laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah KONI Bengkalis Kabupaten Bengkalis kepada BPKAD. Namun, jawaban BPKAD bahwa pihaknya telah menyurati Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bengkalis selaku SKPD yang ikut bertanggung jawab dalam hal dana KONI Bengkalis tahun anggaran 2019.

Hal ini dikatakan Ketua Komisi III, H. Adri kepada media ini di gedung dewan, Senin (29/6/20) siang. Namun, menurit H. Ardi, sampai saat ini belum ada informasi dari BPKAD terkait LPJ penggunaan dana hibah KONI Bengkalis tahun 2019 tersebut.

Untuk itu, Komisi III dan Komisi IV yang bersentuhan dengan anggaran hibah dari APBD Kabupaten Bengkalis kepada organisasi termasuk hibah ke KONI Bengkalis, akan melakukan hearing lintas komisi dengan Dispora dan BPKAD.

"Ini (dana hibah) kan uang negara harus dipertanggungjawabkan penggunaannya. Itu (pertanggungjawaban) aturan undang-undang," tegas politisi PKS tersebut.

Selain itu, H. Ardi juga memperlihatkan surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor:900/BPAKD-Sekre/IV/2020/316 tertanggal 15 Juni 2020, tentang Laporan Pertanggungjawaban Penerima Hibah Berupa Uang untuk tahun anggaran 2019 kepada SKPD terkait.

Menurutnya, organisasi penerima hibah termasuk KONI Bengkalis, dalam rangka tertip administrasi  harus telah menyampaikan LPJ sesuai Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 72 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 95 tahun 2019 tentang Tatacara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor:900/BPAKD-Sekre/IV/2020/316 tertanggal 15 Juni 2020, itu menegaskan kembali surat Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis terdahulu Nomor:900/BPAKD-Sekre/I/2020/34 tanggal 21 Januari 2020 perihal Laporan Pertanggungjawaban Penerima Hibah Berupa Uang dan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 900/BPAKD-Sekre/III/2020/143 tanggal 4 Maret 2020, perihal Laporan Pertanggungjawaban Penerima Hibah Berupa Uang, dalam rangka tertib administrasi Pelaksanaan Pertanggungjawaban dan Laporan Belanja Hibah berupa uang untuk tahun anggaran 2019.

Berpedoman pada Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) berbunyi:
a. LPJ hibah disampaikan Penerima Hibah kepada SKPD paling lambat 10 Januari tahun anggaran berikutnya.
b. LPJ penggunaan hibah berupa uang disampaikan SKPD kepada Bupati melalui PPKD. Dala hal ini, yaitu PPK-PPKD pada BPKAD.

2. Penjelasan Pasal 31 yang berbunyi:
a. Dalam hal penerima hibah tidak menyampaikan LPJ sampai dengan batas taerakhir Pemerintah Daerah dalam hal ini SKPD terkait memberikan peringatan pertama secara tertulis kepada penerima hibah.
b. Setelah satu minggu surat peringatan pertama diterima penerima hibah, dan penerima hibah tetap tidak menyampaikan LPJ yang dipersyaratkan, Pemda dalam hal ini SKPD terkait memberikan peringatan kedua.
c. Apabila dalam dua minggu setelah peringatan kedua diterima penerima hibah, dan penerima hibah tetap tidak menyampaikan LPJ yang dipersyaratkan, Pemda dalam hal ini SKPD terkait memberikan peringatan ketiga secara tertulis kepada penerima hibah.
d. Apabila dalam dua minggu setelah peringatan ketiga diterima penerima hibah, dan penerima hibah tetap tidak menyampaikan LPJ yang dipersyaratkan, Bupati mengadakan Inspektorat Kabupaten Bengkalis untuk melakukan pemeriksaan terhadap penerima hibah.

Sementara itu, KONI Bengkalis salah satu penerima hibah berupa uang sebesar Rp 12 miliar tahun anggaran 2019 diduga sampai akhir bulan Juni 2020 belum menyampaikan rincian laporan pertanggungjawaban kepada Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bengkalis.

Sementara Bendahara Umum KONI Bengkalis, Muh Asrul ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp bersedia menjelaskan tentang LPJ hibah KONI Bengkalis, namun sampai berita ini dirilis belum memberikan Penjelasan terkait LPJ hibah KONI Bengkalis tahun anggaran 2019 tersebut.

Dari data yang diperoleh media ini, sebesar Rp 12 miliar hibah yang diterima Pengurus KONI Bengkalis dari APBD murni dan APBD perubahan, itu disalurkan kepada puluhan cabang olahraga dalam tiga tahap. Tetapi ada juga cabang olahraga yang tidak menerima sama sekali.

Cabor penerima bantuan sebagai berikut:
1. Aeromodeling tidak menerima.
2. Karate (Forki) Rp70.520.000,-
3. Panjat Tebing Rp103.730.000,-
4. Bridge tidak menerima
5. Anggar (IKASI) Rp402.395.000,-
6. Motor (IMI) Rp337.922.000,-
7. Silat (IPSI) Rp278.732.000,-
8. Sepeda Sport (ISSI) Rp342.908.000,-
9. Tarung Drajat (Kodrat) Rp193.850.000,-
10. Muathay Indonesia (MI) Rp296.870.000,-
11. Binaraga (PABBSI) Rp326.200.000,-
12. Atletik (PASI) Rp281.575.000,-
13. Bulutangkis (PBSI) tidak menerima.
14. Volly (PBVSI) Rp352.975.000,-
15. Drum Band (PDBI) Rp217.235.000,-
16. Tenis Lapangan Rp283.611.000,-
17. Menembak (Perbakin) tidak menerima.
18. Basket (Perbasi) tidak menerima.
19. Catur (Percasi) Rp185.282.000,-
20. Panahan (Perpani) Rp121.634.625,-
21. Sepatu Roda (Perserosi) Rp265.075.000,-
22. Tinju (Pertina) Rp239.753.000,-
23. Golf (PGI) Rp81.600.000,-
24. Gulat (PGSI) Rp51.452.000,-
25. Biliar (POBSI) Rp91.648.000,-
26. Dayung Rp98.095.000,-
27. Layar (PORLASI) Rp181.758.000,-
28. Selam (POSSI) tidak menerima.
29. Kempo (PERKEMI) Rp137.435.000,-
30. Renang (PRSI) Rp147.150.000,-
31. Ski Air (PESAWI) Rp346.220.000,-
32. Sepakbola (PSSI) Rp29.000.000,-
33. Futsal Rp51.925.000,-
34. Sepak Takraw Rp113.800.000,-
35. Tenis Meja (PTMSI) Rp40.600.000,-
36. Taekwondo (TI) Rp269.990.000,-
37. Wushu (WI) Rp215.137.000,-
38. Senam (PERSANI) tidak menerima.
39. Judo Rp110.850.000,-
40. Petanque (FOPI) Rp65.850.000,-
41. Koordinator Mandau Rp7.100.000,-. 
Total Rp6.150.352.115,-.

Sementara itu di APBD perubahan Pemda Bengkalis mengucurkan lagi hibah Rp 5 miliar. Berdasarkan data yang diterima media ini. Dana Rp 5 miliar itu digunakan untuk keperluan belanja pembinaan dan belanja operasional. 

Berdasarkan hasil verifikasi rencana anggaran perubahan pembinaan keolahragaan (APBD.P) KONI Kabupaten Bengkalis tahun 2019 yang ditandatangani Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bengkalis, H. Anharizal, SE, M.Si, dijelaskan Rp 1,8 miliar untuk belanja penghargaan atlet dan pelatih berprestasi tahun 2019. Belanja peralatan cabang olahraga Rp 2,5 miliar dan belanja barang dan jasa kesekretariatan (operasional) KONI Rp700 juta.

Persoalan muncul ketiga 8 dari 23 pengurus cabang olahraga yang tercatat sebagai penerima dana peralatan protes, karena mereka tidak menerima dana tersebut.
1. Anggar Rp150 juta.
2. Atletik Rp100 juta.
3. PABBSI Rp100 juta.
4. Dayung Rp 100 juta (tidak menerima).
5. Renang Rp100 juta.
6. Kempo Rp100 juta.
7. Layar Rp100 juta.
8. Manembak Rp100 juta (tidak menerima).
9. Panjat Tebing Rp100 juta (tidak menerima).
10. Panahan Rp150 juta.
11. Senam Rp100 juta.
12. Tenis lapangan Rp100 juta.
13. Pencak silat Rp100 juta.
14. Sepeda Rp150 juta.
15. Tarung Derajat Rp100 juta (tidak menerima).
16. Tinju Rp150 juta.
17. Taekwondo Rp100 juta.
18. Sepatu roda Rp100 juta.
19. Muathay Rp100 juta (tidak menerima).
20. Wushu Rp100 juta.
21. Judo Rp100 juta.
22. Motor Rp100 juta.
23. Gulat Rp100 juta (tidak menerima).

Kisruh masalah pembagian dana ini tercium Polda Riau. Buntutnya, Ketua KONI Bengkalis Darma Firdaus Sitompul, mantan Ketua KONI, Syaukani, Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bengkalis, Anharizal, mantan bendahara umum dan bendahara umum serta para pengurus cabang olahraga dimintai keterangan oleh penyidik Tipikor Polda Riau.

Kisruh penyaluran dana hibah ini kemudian diklarifikasi oleh Wakil Ketua KONI, Fitra Budiman. Fitra Budiman menjelaskan,  pengajuan dan pencairan dana hibah KONI 2019 berdasarkan keputusan Bupati Bengkalis Nomor 72 tahun 2017. 

Kemudian, ungkapnya, KONI mengusulkan kebutuhan belanja hibah KONI kepada Bupati Bengkalis melalui Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) sebesar Rp16.084.070.000,-. Dan diversifikasi oleh Disparbudpora menjadi Rp13.526.270.000,-. Dan diteruskan ke TAPD melalui bagian anggaran BPAKD Kabupaten Bengkalis.

Selanjutnya, diproses pada Badan anggaran (Banggar) dan TAPD di DPRD Kabupaten Bengkalis, dan ditetapkan sebesar Rp13.500.000.000,-.

Namun, pada saat penerbitan surat keputusan penerima hibah hanya Rp7.000.000.000,- (APBD murni), tidak sesuai dengan hasil yang telah disahkan antara TAPD dan Banggar saat sidang paripurna di DPRD. Alasan Pemkab Bengkalis dana tidak mencukupi.

Kemudian, berdasarkan surat keputusan penerima hibah tersebut, KONI mengajukan pencairan yang diatur dalam NPHD antara Kadisparbudpora dan Ketua Umum KONI Kabupaten Bengkalis, dengan rincian;
1. Belanja tidak langsung Rp1.359.800.000,-
2. Belanja langsung Rp1.235.200.000,-
3. Belanja Pembinaan Rp4.405.000.000,-. Total Rp 7.000.000.000,-.

Dana hibah Rp 7 miliar itu, disepakati dicairkan 2 tahap. Tahap pertama Rp4 miliar dan tahap kedua Rp3 miliar. Pencairan tersebut dilengkapi dengan persyaratan sebagai mana diatur dalam peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2017.

Sementara dalam perjalanan pelaksanaan anggaran, ternyata banyak kebutuhan cabang olahraga yang masih belum dapat diakomodir, terutama dalam mengikuti berbagai kejuaraan antara lain; Kejurprov, Kejurnas, Pra PON, Porwil X Sumatera serta belanja pembinaan lainnya.

Untuk memenuhi kekurangan tersebut KONI mengajukan penambahan anggaran ke bupati melalui Kadisparbudpora sebesar Rp 9 miliar. Dan disetujui Rp 5 miliar.

Untuk merealisasikan anggaran tersebut pihak KONI merujuk ke Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor:377/KPTS/IX/2019 tentang penetapan besaran penerima hibah tahun 2019 sebesar Rp 12 miliar.

Kemudian, untuk mencairkan dana hibah tersebut, Kadisparbudpora dan ketua KONI membuat addendum pertama Naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) Nomor:426/Disbudparpora/NPHD/IV/2019/143 dan 41/KONI-KU/IV/2019 dengan rincian: 
1. Belanja tidak langsung menjadi Rp 1.299.000.000,-. 
2. Belanja langsung menjadi Rp 1.935.200.000,-
3. Belanja Pembinaan menjadi Rp 8.765.800.000,-
Total Rp 12.000.000.000,-.

Sementara tahapan pencairannya tetap menjadi tiga tahap. Yakni tahap I Rp 4 miliar, tahap II Rp 3 miliar, tahap III Rp 5 miliar.

Hanya saja, sampai berita ini dirilis, diduga ketua dan pengurus KONI Bengkalis belum bisa menyelesaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tahun 2019 sebesar Rp 12 miliar tersebut. [rudi]

Berita Lainnya

Index