Metroterkini.com - Kontraktor proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di kota Pekanbaru menyisakan masalah, terutama bagi pengguna jalan. Sebab pekerjaan tidak dikembalikan seperti awal, dan menyebabkan jalan rusak serta rawan laka lantas.
Seperti pasca pekerjaan di simpang Jalan Teratai, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, proyek yang dikerjakan tepat di perempatan jalan tersebut membuat jarak pandang pengendara menjadi terbatas karena terhalang oleh seng pembatas.
Terlebih jika pengendara yang datang dari jalan Ahmad Yani menuju Jalan KH Ahmad Dahlan, pengendara mobil atau motor otomatis tidak akan bisa melihat pengendara yang datang dari arah kanan atau Jalan Teratai bawah.
"Kontraktor harus segera menyelesaikan ini, kalau tidak dikerjakan lagi segera dibuka tutupnya dan pihak kontraktor juga harus memasang rambu lalu lintas agar tidak terjadi kecelakaan," kata anggota DPRD Kota Pekanbaru, Mulyadi Anwar.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru itu menegaskan bahwa komisi IV akan memanggil pihak kontraktor.
"Belum lagi tentang jalan yang sudah digali namun belum diaspal, karena keselamatan masyarakat ini nomer satu," jelas politisi PKS ini.
Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru lainnya, Roni Pasla, mengatakan bahwa pagar proyek tetap harus memperhatikan faktor keselamatan pengguna jalan.
"Jangan sampai mengganggu pandangan pengguna jalan raya sehingga dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas," tegasnya.
Rambu sebagai tanda ada pengerjaan proyek juga harus ditempatkan pada posisi yang dapat di lihat oleh pengedara agar dapat berhati hati saat melintas," tegas politisi PAN ini. [***]