Metroterkini.com - Beroperasinya pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT. KAP di Desa Benca Kelubi, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitar. Namun, disisi lain juga menimbulkan dampak lingkungan yang tidak bisa diabaikan begitu saja.
Semenjak beroperasinya PKS PT KAP yang kolam pengolahan limbahnya hanya beberapa meter dari bibir Sungai Sikijang, Desa Benca Kelubi, ratusan ekor ikan di sungai itu mati. Diduga ikan-ikan itu mati karena limbah PKS PT. KAP.
Hal ini diungkapkan warga Desa Benca Kelubi didampingi mahasiswa Kampar, saat hearing dengan Komisi IV DPRD Riau, Senin (7/6/20).
Hearing yang dipimpin Ketua Komisi IV, Parisman Ihwan itu dihadiri anggota Komisi IV, Tumpal Hutabarat, Almainis, dan lainnya. Sedangkan dari pihak pemerintah hadir, Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Kampar, Kepala DLH Provinsi Riau, Kepala BPN Provinsi Riau, Kepala Desa Benca Kelubi dan beberapa orang dari ikatan mahasiswa Kampar.
Menurut pihak mahasiswa, semenjak PKS PT. KAP beroperasi, air Sungai Sikijang tercemar.
Dugaan itu mengemuka karena jarak antara kolam pengolaan limbah pabrik perusahaan itu hanya beberapa meter dari bibir Sungai Sikijang.
"Jarak antara kolam pengolaan limbah PKS PT. Kencana Agro Persada hanya 'sejengkal' dari bibir Sungai Sikijang," kata seorang anggota Komisi IV yang juga tokoh masyarakat Kampar.
Selain itu, pabrik tersebut diduga sudah beroperasi sebelum kolam pengolaan limbah siap.
Kolam limbahnya 9 buah, baru siap 7 buah, pabrik sudah beroperasi," kata anggota Komisi IV, Tumpal Hutabarat juga kontraktor bagian limbah di PT. Chevron.
Disamping masalah limbah, Komisi IV juga menilai ada masalah serius dalam perizinan perusahaan tersebut. Sebab, izin pabrik telah terbit sebelum legalitas lahan pabrik belum dikantongi. Disamping itu, pabrik dengan produksi 45 ton perjam itu, diduga tidak memiliki lahan sawit untuk memastikan pasokan bahan baku tandan buah segar.
Kendati masalah limbah dan izin yang diduga janggal. Namun, pihak kantor pelayanan terpadu satu pintu, DLH Kampar, DLH Provinsi Riau justru memaparkan bahwa semua izin sudah sesuai dan lengkap. Sedangkan masalah AMDAL bisa menyusul. "Sekarang izin dipermudah, tapi pengawasan diperketat," kata kepala pelayanan satu pintu kabupaten Kampar kepada Komisi IV.
Mendengar penjelasan intansi terkait tersebut, Komisi IV menilai pihak pemerintah yang hadir sepertinya sudah mewakili perusahaan.
"Pantas saja pihak perusahaan tak hadir, karena bapak-bapak sepertinya mewakili perusahaan," kata Almainis kesal.
Terkait permasalahan tersebut, pihak Komisi IV akan melakukan sidak yang waktunya belum ditentukan.
"Kita harus meninjau pabrik tersebut, tapi tanpa pemberitahuan," usul anggota komisi Adam Syafaat kepada Ketua Komisi IV Parisman Ihwan. [rudi]