Wako Pekanbaru Keluarkan SE Salat Ied di Rumah

Wako Pekanbaru Keluarkan SE Salat Ied di Rumah

Metroterkini.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerbitkan Surat Edaran (SE) Walikota. Dalam SE dengan Nomor 0032/SE/962/2020 tentang aktivitas hari raya Idul Fitri dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 tersebut meminta masyarakat tidak mudik.

Selain itu, warga juga diminta melaksanakan Salat Ied di rumah saja.

SE itu juga berpedoman kepada SE Menteri Agama Republik Indonesia. Walikota menyebutkan, Kota Pekanbaru termasuk zona merah yang sudah terjadi penularan lokal Covid-19. Daerah zona merah dan sedang melaksanakan PSBB warganya dilarang mudik dan diminta Salat Ied di rumah.

"Maka untuk Kota Pekanbaru, seluruh wilayahnya zona merah dan sedang melaksanakan PSBB," kata Walikota, Rabu (19/5/2020).

Ada tujuh poin yang ditekankan kepada masyarakat Kota Pekanbaru dalam SE itu. Pertama, meminta masyarakat tidak melakukan mudik, pulang kampung ataupun keluar daerah selama momen Idul Fitri, hingga keadaan Kota Pekanbaru dinyatakan aman dari pandemi Covid-19.

Pada poin kedua, tidak melakukan takbir keliling dalam malam Idul Fitri. Takbir dalam masjid cukup dilakukan Imam dan ta'amir. Pada poin ketiga, tidak melakukan Salat Idul Fitri di masjid atau di lapangan, tetapi tetap melakukan Salat Idul Fitri bersama keluarga di rumah masing masing.

Pada poin keempat, meniadakan kegiatan silaturahmi atau halal bihalal dalam momentum Idul Fitri yang sifatnya mengumpulkan orang dalam jumlah banyak. Warga bisa menggantinya dengan video conference.

Di poin kelima, tata cara pelaksanaan Salat Idul Fitri tersebut dapat merujuk pada fatwa MUI nomor 28 tahun 2020, tentang panduan kaifiat takbir dan Salat Idul Fitri.

Sedangkan poin keenam, menyampaikan SE Walikota ini, mengedukasi dan memberikan kesadaran baik kepada keluarga maupun lingkungan sekitar tentang pentingnya melawan Covid-19.

Terakhir, poin ketujuh, melaporkan kepada Walikota melalui instansi terkait apabila terdapat aktivitas masyarakat yang tidak sesuai dengan Surat Edaran ini dan dapat menimbulkan kerumunan orang banyak.

"Ini merupakan upaya kita bersama dalam memerangi Covid-19 dan memutus penyebarannya. Mari bersama-sama kita ikuti anjuran dari pemerintah supaya wabah ini cepat berakhir," jelas Walikota. [***]

Berita Lainnya

Index