Metroterkini.com - Penyaluran Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Riau, menunjukkan adanya dugaan penyimpangan oleh oknum-oknum pencari keutungan.
Dugaan penyimpangan penyaluran BPNT melalui warung tersebut diantaranya terkait prosedur dan mekanisme dalam pelaksanaan bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) ini. Sebab, agen seolah tidak memiliki wewenang untuk memilih atau mencari sendiri penyuplai bahan pangan program BPNT. Padahal sesuai pedoman umum agen penyalur bebas memilih dan menentukan sendiri distributor bahan bantuan pangan yang akan mereka salurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Salah satu pemilik warung penyaluran barang sembako Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang di peruntukan kepada keluarga Kepenghuluan Panipahan, Harmono mengatakan kepada awak media, Sabtu (11/4/2020) bahwa penyaluran bahan pangan sudah tidak sesuai dengan kesepatan awal.
Menurut pemilik warung Harmono, sebagai pemilik warung dengan pihak Bank Mandiri adalah, warung siap mengadakan bahan pangan sesuai kebutuhan para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) perjanjian awal.
Namun belakangan kata Harmono ada perobahan, bahwa pemilik warung hanya menyediakan tempat dan tidak menyediakan barang.
Sementara pengadaan barang adalah Syofyan yang katanya bekerjasama dengan pihak Bulog dan barang di datangkan dari Bagansiapiapi. Disini dan juga yang berperan mengecek saldo ATM, dan untuk beberapa (KPM) juga anggota Syofyan.
"Kita disini hanya sebagai pemilik warung dan menyediakan tempat dan dibayar Rp 4.000 per KPM," kata Harmono.
Selain itu, agen atau e-warung (Syofyan, red) bebas mengambil barang dari manapun untuk disalurkan kepada KPM. Sementara warung Harmono hanya pinjam tempat yang dibayar oleh Syofyan.
Sementara Syofyan leluasa mengatur jumlah dan satuan paket bantuan tersebut dan sesuai buku petunjuk dari Bank Mandiri, namun kenyataan agen atau pemilik warung hanya formalitas yang di duga sebagai bukti laporan. [mus]