Metroterkini.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur atas nama Bupati Kaur Gusril Pausi, MAP. yang di dampingi oleh Kepala Inspektorat Tree Marnope dan Kepala Dinas BKD kaur Alian Suhadi telah menyerahkan LKPD Kaur tahun 2019.
Kegiatan Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kaur Tahun 2019 telah diserahkan oleh Bupati Kaur ke BPK Prerwakilan Bengkulu tanggal 13 Maret 2020 yang lalu,"ujar Kepala Inspektorat Kaur There Marnope saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa 7 April 2020.
"Penyerahan LKPD tahun 2019 Kabupaten Kaur, merupakan kewajiban Pemerintah Daerah yang harus dilaksanakan," tegas Kepala Inspektorat Kaur.
Masih kata There Marnope perintah UU No 1 tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Daerah, Gubernur atau Bupati dan atau Wali Kota wajib menyampaikan laporan keuangan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Setelah disampaikan BPK melakukan pemeriksaan dengan menggunakan standar akuntansi, kepatuhan terhadap aturan serta sistem pengendalian internal.
Hasil pemeriksaan inilah yang menentukan opini untuk setiap daerah Kabupaten atau Kota termasuk untuk tingkat Provinsi,"ujar There. [Ferry]