Bawaslu Berhentikan Sementara Panwascam dan PDK

Bawaslu Berhentikan Sementara Panwascam dan PDK

Metroterkini.com - Berdasarkan Surat Bawaslu RI Nomor 0255 /K Bawaslu/TU.00.01/III/2020, perihal Pemberhentian Sementara Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa/Kelurahan.

Serta menyusul Surat Edaran Nomor 0252/K.BAWASLU/PM.00.00/III/2020. Tentang Pengawas Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur, Tony Kuswoyo, Rabu 02 Maret 2020, menyampaikan prihal pemberhentikan sementara Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dan PDK, kebijakan ini di ambil karena PILKADA 2020 terancam di tunda akibat wabah Covid-19 yang belum terkendali penyebaranya.

"Ini berdasarkan hasil Dengar Pendapat Komisi II DPR RI, pemerintah dengan Penyelenggara KPU dan Bawaslu tanggal Senin 30 Maret 2020," tambahn Tony.

Lanjut Tony, Bawaslu Kabupaten Kaur sangat berharap jajaran Pengawas Pemilu yang diberhentikan sementara, tetap menjaga netralitas dan integeritas sebagai penyelenggara. [Ferry]

Berita Lainnya

Index